Sunday, July 9, 2017

Memahami hukum Zina dan Bahayanya






Memahami hukum Zina dan Bahayanya
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas individu
Al – Islam dan Kemuhammadiyahan III
Dosen : Tatang Khaerul Anwar, M. Pd. I

Description: STKIP WARNA
 








    Oleh
    Nurhaya Abaita
       116223111

PGSD - C
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
STKIP MUHAMMADYAH KUNINGAN
JL. Raya Cigugur No. 28 Kuningan – Jawa Barat  45511 Tlp.(0232) 874085
2013

PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan ke hadirat Allah swt, karena berkat rahmat-Nya lah, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas  makalah untuk penunjang mata kuliah Al - Islam, yang membahas tentang ” Memahami hukum Zina dan Bahayanya ” dapat selesai pada waktunya.
Dalam makalah ini akan menjabarkan tentang Perngertian, macam – macam zina dan juga huku zina, yang berhubungan juga dengan ayat dan dalil – dalil yang dengan tegas menyatakan larangan zina. Dalil – dalil tersebut sudah cukup sebagai alasan bagi kita untuk menjahui zina, apapun itu bentuknya. Sebab, dalam zina terdapat praktik kezaliman.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah tentang  “Memahami hukum Zina dan Bahayanya ” ini tidak terlepas dari peran serta, bantuan dan dorongan semua pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membimbing saya. Saya selaku penulis mohon masukan dan kritik yang membangun atas segala kekurangan yang saya miliki demi penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata saya mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya makalah ini.
                                                                            
                                                                                    Kuningan,       Mei  2013


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  …………………………………………..........................           i
DAFTAR ISI  ……………………………………………………........................…                        ii
BAB I PENDAHULUAN …………………………........................…………….....                       1
A.    Latar Berlakang  .....………………………………………...........................                        1
B.     Rumusan Masalah …..……………………………........................………...             1
C.     Tujuan  ………...………………………………........................…………...             1
BAB II PEMBAHASAN ...................... ……....…………………...........................                       2
A.      Pengertian dan Hukum Zina .....................................…………....…….........            2
B.      Dasar Humuk dilarangnya Zina ................................................................             2
C.      Dasar Penetapan Adanya Perbuatan Zina ......................................................           4
D.     Macam – Macam Zina ……………………………………...........................            4
E.      Macam – macam hukum bagi pezina .……………………...........................             4
F.      Hikmah diharamkannya zia ....…………………………..............................             8
G.      Menjauhi perbuata zina ………………………………….............................             9
BAB III PENUTUP ...................................................................................................           12
A.    Kesimpulan   .....………………………………………..................................           13
B.     Saran   .....………………………...............……………….............................           13
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................           14

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pada masa sekarang ini dengan adanya berbagai macam perkembangan dari segi teknologi, dan juga budaya yang dengan seiring waktu trus mengalami kemajuan dan juga tidak menutup kemungkinan untuk bercampurnya dengan budaya dari bangsa lain.

Dengan masuknya budaya asing membuat sebagian orang menjadi banyak yang menyimpang dari ajaran yang sudah ada seperti leganya perbuatan zina. Zina merupakan fenomena di kalanggan anak-anak remaja sekarang yang sedang mencari jati diri agar di lihat sebagai anak yang dewasa sehingga apa yang mereka lakukan itu menyalahi aturan agama yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Oleh karena itu kita harus mengenal apa yang dimaksud dengan zina agar kita dapat terhidar dari perbuatan yang di larang tersebt. Sebagaimana Allah swt berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa Yang Dimaksud Dengan Zina ?
2.      Bagaimana Hukum dilarangnya Zina ?
3.      Apa Saja Macam – Macam Zina ?
4.      Bagaimana Hikma Dilarangnya Zina ?
5.      Bagaimana Menjauhi perbuatan Zina ?

C.      Tujuan
1.      Mengetahui Yang Dimaksud Dengan Zina
2.      Memahami Hukum dilarangnya Zina.
3.      Mengetahui Macam – Macam Zina.
4.      Mengtahui Hikma Dilarangnya Zina.
5.      Mengetahui Menjauhi perbuatan Zina.
BAB II
PEMBAHASAB
A.      Pengertian dan Hukum Zina
Zina Ialah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam takrif (persetubuhan yang meragukan).

Jika seorang lelaki melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan, dan lelaki itu menyangka bahawa perempuan yang disetubuhinya itu ialah isterinya, sedangkan perempuan itu bukan isterinya atau lelaki tadi menyangka bahawa perkahwinannya dengan perempuan yang disetubuhinya itu sah mengikut hukum syarak, sedangkan sebenarnya perkahwinan mereka itu tidak sah, maka dalam kes ini kedua-dua orang itu tidak boleh didakwa dibawah kes zina dan tidak boleh dikenakan hukuman hudud, kerana persetubuhan mereka itu adalah termasuk dalam wati’ subhah iaitu persetubuhan yang meragukan.

Mengikut peruntukan hukuman syarak yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith yang dikuatkuasakan dalam undang-undang Qanun Jinayah Syar’iyyah bahawa orang yang melakukan perzinaan itu apabila sabit kesalahan di dalam mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, iaitu disebat sebanyak 100 kali sebat. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang bermaksud :

“Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (Surah An- Nur ayat 2)

B.       Dasar Hukum dilarangnya Zina
Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar. Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh nasa’i :
“Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda” ada empat hal yang menyebabkan kemurkaan Allah kepada mereka (Umatnya). Yaitu pembual yang suka bersumpah, orang fakir yang sombong, orang lanjut usia yang ber Zina dan pemimpin yang durhaka (HR. Nasa’i)

 Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).

 Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).



C.      Dasar Penetapan Adanya Pebuatan Zina
Ada dua cara yang dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa menurut syara seseorang telah berbuat Zina, Yaitu ;
1.      Empat orang saksi dengan syarat : semuanya laki-laki adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu dan cara melakukannya.
2.      Pengakuan dari pelaku, dengan syarat sudah baligh dan berakal. Jika orang yang mengaku telah berbuat zina itu belum baligh atau sudah baligh tapi akalnya terganggu atau gila, maka tidak bisa ditetapkan had zina padanya

D.      Macam-macam zina
1.      Yang termasuk Zina
Ø zina al-lamam-Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
Ø zina Qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
Ø zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
Ø zina Yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
3.      zina sebanarnya Al-Lamam (zina yang sebenarnya)
Ø Zina muhshan
Zina muhshan yaitu zina yang dilakukan oleh dua orang yang sudah pernah menikah. Artinya yang dilakukan oleh seami atau istri, duda maupun janda.
Ø Zina ghair muhshan
Zina ghair muhshan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah.
E.  Macam-macam hukuman bagi pezina
1.      Hukuman Budak Yang Berzina
Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:
“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)
 Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)

2.      Orang Yang Dipaksa Berzina Tidak Boleh Didera
Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).

3.      Hukuman Zina ghair muhshan (Perawan Atau Perjaka)
Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).

 Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).

4.      Hukuman Zina muhshan
Had pagi pelaku zina muhshan yaitu dirajam atau dilempari dengan batu sampai mati. Hukum rajam ini juga didasarkan kepada khabar darai Umar bin Khattab.
5.      Hukum Orang Yang Mengaku Pernah Berzina Dengan Si Fulanah
 Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau.

6.      Hukum Had Harus Dilaksanakan Bila Saksinya Kuat
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)

Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.

Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:

 Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).  

7.      Hukum Orang Berzina Dengan Mahramnya
Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.

Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).

8.      Hukum Orang Yang Menyetubuhi Binatang
 Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)

9.      Hukuman Orang Yang Melakukan Liwath, Homoseksual
 Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).

F.       Hikmah diharamkannya zina
1.      Sesuai dengan fitrah manusia
Fitrahnya manusia tidak rela jika ibu yang dicintainya, atau istri yang dikasihinya, atau putri yang disayanginya, atau saudara perempuan yang juga dicintainya dizinahi. Karena bisa jadi wanita yang dizinahi berstatus salah satu dari peran tadi. Bisa jadi sebenarnya dia adalah ibu dari seorang anak yang tidak akan rela bila ibunya berzina. Begitu seterusnya, seorang suami yang benar-benar mencintai istrinya juga tidak akan rela istrinya berzina. Demikian pula sebaliknya untuk lelaki, bisa jadi ia adalah seorang ayah, seorang suami, seorang anak, atau seorang saudara yang orang-orang dekatnya tidak akan rela ia berzina.
2.      Mencegah tercampurnya nasab
Dengan adanya zina dan terlahir anak, maka saat itulah tercampur nasabnya, antara yang sah dan yang tidak sah. Anak yang berasal dari hubungan perzinaan, bisa jadi dia mendapatkan waris, padahal seharusnya tidak. Dan bisa jadi dia bergaul dengan keluarganya yang lain seolah mereka muhrim, padahal bukan muhrim. Hal ini akan membingungkan, sehingga nasab menjadi tercampur aduk. Anak dari zina disebut sebagai waladul umm, bukan waladul ab.

3.      Menjaga keutuhan rumah tangga
Dalam hubungan suami-istri salah satunya berzina, sudah jelas akan menghancurkan keutuhan rumah tangga. Dalam Islam, jika salah satu berzina, berarti sudah tidak bisa menjaga kehormatan, wajib dicerai. Tidak ada tempat untuk perasaan iba, karena syariat memerintahkan untuk langsung ditalak tiga. Jika suami yang berzina, istri bisa mengajukan ke hakim untuk bercerai.

4.      Menjaga dari berbagai penyakit
Munculnya penyakit dalam diri pezina merupakan azab yang ditimpakan oleh Allah subhanahu wata’ala.

5.      Menjaga kemuliaan wanita
Larangan berzina adalah suatu bentuk penghormatan bagi wanita. Sejak kedatangan Islam wanita begitu dijaga kemuliaannya, mengingat pada zaman jahiliyah justru wanita diperlakukan tidak manusiawi, dianggap sebagai benda dan pemuas laki-laki. Bahkan dulu anak perempuan dianggap sebagai aib.

G.      Menjauhi perbuatan zina
Maka Hati-hatilah terhadap perbuatan zina Dan janganlah masuk kedalam jalan-jalan yang mendekati zina.  Sesungguhnya sabar untuk tidak masuk ke jalan-jalan tersebut lebih mudah daripada sabar untuk tidak berzina ketika sudah ada di dalam jalan/atau ruang perzinaan. Maka janganlah mendekati zina dan janganlah masuk ke dalam jalan-jalan yang mendekatinya.
Berikut ini adalah pintu-pintu zina yang wajib para muslimin jauhi dan jangan mendekati pintu itu sedikitpun :

1.      Pintu Zina Pertama: Memandang aurat wanita termasuk  wajahnya.
Banyak sekali terjadi perzinaan  adalah faktor pertamanya karena ketidakmampuannya menahan hal yang terkecil yaitu memandang wanita yang tidak halal baginya. sering kita dengar pepatah “dari mata turun kehati”, maka berawal dari mata memandang (zina mata) maka lisan akan berangan-angan kepada wanita tersebut sampai ada kesempatan berduaan dengan wanita itu (pacaran) maka sampai terjadilah zina.  Ini sangat erat sekali hubungannya dengan zina,  hingga Allah berfirman:
"Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (Q.S An-Nuur: 30).
Oleh karena itu Allah memerintahkan kaum mu’minin untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis karena hal ini dapat mengantarkan kepada zina. Oleh karena itu merupakan kesalahan orang yang mengaku menjadi ulama atau kyai tetapi memfatwakan bahwa boleh melihat gambar wanita telanjang yang ada di majalah, koran, dll karena yang dilarang adalah melihat wanitanya secara langsung.

Pengertian kekejian yang nyata adalah suatu kekejian yang benar-benar nyata dan diketahui oleh orang lain, sedangkan kekejian yang tersembunyi tidak diketahui orang lain. Demikian pula Allah memerintahkan kepada wanita agar menahan pandangannya terhadap laki-laki dan menjaga kemaluannya.
Allah berfirman:
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (Q.S. An-Nuur: 31).
Dan karena menutup jalan menuju zina pula Allah memerintahkan para wanita mu`minah agar menutup auratnya. Selanjutnya Allah berfirman:
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya." (An-Nur: 31).
Jadi jelas, mengenakan jilbab bagi muslimah hukumnya adalah wajib, tentunya jilbab yang sesuai syari’at. Dan kita akhir-akhir ini kita menyaksikan TV atau Video, dimana tampil wanita-wanita dengan membuka aurat dan berhias (Tabarruj) termasuk jalan kepada zina yang diharamkan oleh Allah. Demikian pula majalah-majalah, atau gambar-gambar.
2.      Pintu Zina Kedua: Pendengaran.
Pendengaran pun bisa menjadi jalan mendekati zina, bila mendengarkan nyanyian-nyanyian wanita yang bukan mahramnya, apalagi dengan diiringi musik, dan isinya tentang cumbu dan rayu atau cinta dan kasih dan lain-lain tentunya akan menimbulkan syahwat yang menggebu-nggebu. Maka jelaslah dari bahaya nyanyian syahwat tersebut maka semua ulama sepakat untuk mengharamkan. Bahkan ada yang berkedok lewat sms Islami kepada lawan jenis, seperti sms hadits, sms tahajud dan akhirnya menjadi sms pacaran dsb. Memang iblis menggunakan segala cara untuk menjerumuskan manusia kedalam lembah kehinaaan.

Oleh karena itu Allah berfirman kepada para istri-istri Nabi SAW yang mereka itu adalah contoh teladan bagi seluruh kaum wanita muslimah :
"Maka janganlah kalian (wanita mu'minah) tunduk (lemah) dalam pembicaraan sehingga menimbulkan keinginan pada orang-orang yang dihatinya ada penyakit...)".  (Q.S. Al-Ahzab: 32).

3.      Pintu Zina Ketiga: Ikhtilath (perbauran atau pergaulan bebas laki-laki dan wanita).
Ini adalah jalan yang paling banyak menjerumuskan manusia kepada zina.  Betapa banyak perzinaan terjadi yang penyebabnya adalah perkenalan mereka di kantor, atau keakraban mereka di sekolah, atau perjumpaan mereka di kendaran umum, dan lain-lain. Bahkan pula dikampus-kampus mahasiswa mahasiswi bergaul layaknya dengan mahramnya. Allah Ta'ala berfirman:
"Kalau kamu meminta kepada mereka sesuatu kebutuhan, mintalah dari balik hijab (tabir), yang demikian lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."  (Q.S. Al-Ahzab: 53).

4.      Keempat: khalwat (berduaan) dengan seorang wanita yang bukan mahram / pacaran. (Pintu Paling Lebar)
Ini lebih bahaya dari yang ketiga. Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya kecuali yang ketiganya adalah syaithan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda:
"Janganlah sekali-kali seorang (diantara kalian) berduaan dengan wanita, kecuali dengan mahramnya".  (H.R Bukhari dan Muslim).

Beliau Rasulullah SAW juga bersabda:
"Janganlah sekali-kali kalian masuk ke (tempat) wanita."  Maka berkatalah seorang dari kalangan Anshar: Bagaimana pendapatmu kalau wanita tersebut adalah ipar (saudara istri)? Maka Beliau  menjawab: "Ipar adalah maut."  (H.R. Bukhari dan Muslim).

Maka termasuk jalan mendekati zina, perginya seorang perempuan dengan sopirnya, tinggalnya seorang laki-laki di rumah bersama pembantu perempuannya atau lainnya dari bentuk-bentuk khalwat walaupun asalnya berniat baik, seperti mengantarkan seorang wanita ke tempat tertentu. Atau bagi para remaja tidak boleh berduaan dengan lawan jenis dirumahnya kecuali disertai kedua orang tuanya.
Hadits Rasulullah :
Rasulullah ditanya tentang hal Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka, beliau bersabda: "mulut dan kemaluan." (H.R. Turmudzi, ia berkata: "hadist ini shahih gharib").













BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Zina adalah perbuatan fakhisyah, yaitu perbuatan yang keji atau menjijikan. Zina adalah perbuatan dan cara binatng dalam bergaul, yaitu pergaulan bebas tanpa batas.

Orang yang melakukan perzinaan adalah orang yang hanya mampu melihat dengan mata kepala dan selera semata. Tetapi ia tidak mampu melihat dengan mata hati dan mata imannya.

Manusia seperti ini tidak sadar, bahwa dunia ini sering menipu kita bagaikan fatamorgana. Tidak menyadari bahwa dunia ini adalah sementara, dan tidak menyadari pula bahwa akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.

 Penyakit AIDS akibat virus HIV misalnya adalah penyakit yang paling banyak ditimbulkan oleh hubungan heterosex liar (perzinaan) baik melalui Kubul maupun Dubur. Penyakit tersebut sampai saat ini belum ditemukan obatnya. Ini adalah sebagai bencana karena ulah kotor manusia, sekaligus sebagi kutukan dari Allah SWT.

B.       Saran
Salah satu pencegah terjadinya zina yaitu harus adanya penanaman sejak dini mengenai larangan zina dan akibat yang di timbulkan dari perbuatan zina.











DAFTAR PUSTAKA

Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Jangan Dekati zina, Pustaka At-Taqwa
Syaikh Abu Abdillah Mustahafa al-Adawi, 2000. Zina. Surakarta: Pustaka Arafah
Aunullah, Indi. 2008 . Ensiklopedi Fikih untuk Remaja Jilid II. Yogyakarta: Pustaka Insan Mandiri.


Soal UJian Sekolah Kelas 6 IPA 2024

  PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG (PSAJ) TAHUN PELAJARAN 2 023 / 2 024   Mata Pelajaran                          : IPA Kelas/Semest...