Thursday, October 17, 2013

Tawassul



TAWASUL YANG MASYRU’ DAN MAMNU’
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Kelompok
Al – Islam dan Kemuhammadiyahan III
Dosen : Tatang Khaerul Anwar, M. Pd. I

 






           Oleh
            Nurhaya Abaita
          PGSD - C

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
STKIP MUHAMMADYAH KUNINGAN
JL. Raya Cigugur No. 28 Kuningan – Jawa Barat  45511 Tlp.(0232) 874085
2012





BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang

Tawassul adalah mengadakan wasilah (perantara) antara seorang hamba dan Rabbnya saat hamba tersebut berdoa. Dalam tradisi keagamaan umat Islam di Nusantara, tradisi tawassul merupakan sebuah ritual yang sudah mengakar bahkan telah menjadi kekhususan tersendiri dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah proses peribadahan ini (berdoa).
Namun demikian, dalam praktiknya tawassul seringkali dibumbui oleh hal-hal negatif yang justru bertentangan dengan aqidah Islamiyah, yang dalam hal ini dapat menjerumuskan seseorang ke dalam dosa yang paling besar dalam Islam, musyrik. Karena dalam beberapa praktiknya, kegiatan tawassul justru kemudian memberikan hak dan sifat-sifat uluhiyah (ketuhanan), yang seharusnya menjadi hak milik Allah semata, kepada sang perantara. Atas dasar ini, sebagian orang kemudian berpendapat bahwa seluruh jenis tawassul yang tidak dicontohkan Rasulullah merupakan kemusyrikan. Sedangkan sebagian lagi berpendapat bahwa seluruh jenis tawassul merupakan kegiatan yang diperbolehkan karena hal ini tidaklah berkaitan dengan aqidah, melainkan permasalahan furu’ (cabang) dalam tata cara berdoa kepada Allahu ta’ala.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Tawasul?
2.      Apa itu Tawasul yang Masyru’ dan Mamnu’?
3.      Apa saja Tawasul yang disyariatkan?
C.      Tujuan
       1.      Mengetahuai pengertian Tawasul.
       2.      Memahami pengertian tawasul Masyru’ dan Mamnu’.
       3.      Mengetahui Tawasul yang disyariatkan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Tawasul
Secara etimologi tawassul berasal dari kata tawassala yatawassalu tawassulan yang berarti mengambil perantara (wasilah), taqarrub atau mendekat. Dan secara terminology, tawassul adalah usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menggunakan wasilah (perantara). Wasilah sendiri berarti kedudukan di sisi Raja, jabatan, kedekatan dan setiap sesuatu yang dijadikan perantara pendekatan dalam berdo’a. Imam An-Nasafi berkata: “Wasilah adalah semua bentuk di mana seseorang bertawassul atau mendekatkan dirinya dengannya.”
Arti ini bisa kita temukan dalam beberapa firman Allah berikut ini;
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS 5:35)

Imam At-Thabari berkata: “Wabtaghuu ilaihi al-wasiilata, berarti carilah kedekatan (jalan apapun atau bentuk kedekatan apapun) yang mampu mendekatkan diri kepada Allah SWT). (juz 10/ 290)

“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada  Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.” (QS 17:57)



B.       Pengertian Tawasul yang Masyru’ dan Mamnu’
1.    Tawasul Masru’
Tawassul Masyru’ adalah taqarrub kepada Allah dengan cara yang dicintai dan diridloi Allah SWT seperti taqarrub dengan ibadah wajib atau sunnah dan amal-amal saleh yang lain. Dan tawassul masyru’ ini ada tiga jenis yang telah disepakati oleh Ulama. Yaitu;

a)    Tawassul kepada Allah SWT dengan nama-namaNya yang baik dan atau sifat-sifatNya yang mulya. Sebagaiman FirmanNya;
“Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS 7:180)

Ayat ini secara eksplisit memerintahkan hamba-hamba Allah untuk berdo’a kepadanya dengan menggunakan nama-namaNya. Karena do’a yang menggunakan nama-nama dan sifat-sifatNya mudah dan lebih dekat dikabulkan. Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah swt memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu, siapa saja yang menjaganya (menghafalnya) niscaya ia kan masuk surga. Dan Dia adalah witir (ganjil) mencintai yang witir.” (HR Al-Bukhari Muslim)

Dalam hadits shahih yang lain Beliau bersabda:
“Ya Allah, sesungguhnya aku memhon kepadaMu dengan semua nama yang Engkau miliki. Engkau telah menamakan Dirimu dengannya atau Engkau telah menurunkannya dalam Kitabmu atau engkau telah mengajarkannya kepada seseorang dari makhlukmu atau Engkau simpan sendiri dalam ilmulghaib (rahasia ilmu) yang ada di sisiMu, semoga Engkau menjadikan Al-Quran al-Adziim kebahagian hati-hati kami….”
b)   Twassul kepada Allah dengan amal saleh, di mana seorang hamba memohon kepada Allah dengan amalnya yang palik baik seperti shalat, puasa, keimanan, ketauhidan, kecintaan, meninggalkan kemaksiatan dan semacamnya. Sebagaiman yang pernah dilakukan oleh Ashhabul ghaar (Orang-orang yang masuk gua) yang terperangkap dalam gua. Lalu setiap mereka berdo’a kepada Allah dengan amal-amal mereka agar Allah membukakan pintu gua yang tertutup dengan batu besar. Satu di anatara mereka bertawassul dengan iffahnya (penjagaannya) dari zina, yang kedua dengan birrul walidain dan yang ketiga dengan amanah atas upah pegawainya. (HR Al-Bukhari Muslim)
“Ya Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah)”.(QS 3:53)

c)    Tawassul kepada Allah dengan do’a orang-orang yang saleh. Apabila seorang muslim mendapatkan musibah, kepayahan dan ujian yang berat dalam hidupnya ia boleh minta tolong kepada orang yang lebih saleh untuk mendo’akannya agar Allah memudahkan dan menyingkap tabir-tabir ujian tersebut. Karena merupakan bentuk pertolongan antara mukmin dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah berfirman;
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS 5:2)

Rasulullah bersabda:
“Allah SWT senantiasa membantu hambaNya selama hamba itu membantu saudaranya.”

Dan kisah istisqo’ yang terjadi pada masa Rasulullah saw ketika seorang sahabat yang datang pada hari Jum’at meminta Beliau berdo’a agar Allah menurunkan hujan kepadanya. Lalu Rasul berdo’a di atas mimbar dan selanjutnya hujan turun dengan deras. (HR Ahmad dan Al-Bukhari)
Rasulullah saw juga mencontohkan kepada kita tentang hal ini, ketika Beliau berkata kepada Umar di saat minta izin umrah: “Jangan lupakan kami wahai saudaraku dalam doamu.”

2.    Tawassul Mamnu’
Tawassul Mamnu’ adalah taqarrub kepada Allah dengan cara yang tidak dicintai dan diridloi, baik dengan perbuatan, perkataan maupun keyakinan. Tawassul semacam ini tidak diperbolehkan oleh Islam karena mengandung kesyirikan, bidah dan sumpah dengan makhluk. Dan tawassul ini memiliki beberapa jenis berikut ini;
a)    Tawassul kepada Allah dengan berdo’a dan memohon pertolongan kepada orang yang telah mati atau ghaib dan semacamnya. Hal ini digolongkan sebagai syirik besar yang bertentang dengan tauhid. Karena mayit tidak akan memberikan manfaat dan madharat dalam tawassul.
“Dia memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam dan menundukkan matahari dan bulan, masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. Yang (berbuat) demikian itulah Allah Tuhanmu, kepunyaan-Nyalah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari.” (QS 35:13)

b)   Tawassul kepada Allah dengan melakukan berbagai bentuk ketatan dan kebaikan yang dilarang Islam, seperti makan-makan di atas kuburan wali atau orang yang saleh lainnya, membuang sesajen ke tengah lautan, mandi di sumur yang di keramatkan dan semacamnya. Hal ini bertentangan dengan tauhid dan kesempurnaan tauhid. Bahkan ini bentuk neo-paganisme yang muncul pada zaman sekarang. Mereka meyakini adanya kekuatan lain yang mampu memberikan pertolongan selain Allah SWT. Sebagian ada yang percaya dengan adanya Dewa-dewi dan Jin-jin yang menguasai lautan dan daratan sehingga mereka melakukan perayaan dan sesajen sebagi bentuk tawassul atau bahkan memohon langsung pada berhala-berhala yang mereka tuhankan ini. Allah berfirman;
“Apakah mereka mempersekutukan (Allah dengan) berhada-berhala yang tak dapat menciptakan sesuatupun?  Sedangkan berhala-berhala itu sendiri buatan orang. Dan berhala-berhala itu tidak mampu memberi pertolongan kepada penyembah-penyembahnya dan kepada dirinya sendiripun berhala-berhala itu tidak dapat memberi pertolongan.” (QS 7:191-192)
Begitu juga Islam tidak membenarkan bertawassul dengan barang-barang atau tempat peninggalan para Nabi dan para Wali. Karena barang-barang ini tidak memliki kemulyaan, keutamaan dan kelebihan sama sekali. Imam Abu Hanifah tidak membenarkan orang yang bersumpah dengan Ka’bah dan Masy’aril Haram. Bagitu juga yang dilakukan Umar bin Khattab ra. Diirwayatkan bahwa Umar setelah menunaikan salat shubuh berjalan-jalan ke suatu tempat di mana banyak manusia datang ke sana. Lalu orang-orang itu berkata kepada Umar: “Rasulullah saw mengerjakan shalat si tempat ini.” Kemudian Umar berkata: “Sungguh telah binasa orang-orang ahlul Kitab kerena mereka menjadikan bekas-bekas para Nabi mereka sebagai sinagog dan tempat ibadah. (HR Syu’bah)
Imam Malik juga melarang orang yang datang ke makam Rasulullah saw untuk tujuan tawassul. Ketika ditanya seseorang yang mendatangi kuburan Nabi, ia berkata: “Jika bermaksud ke kuburan janganlah dan jika bermaksud ke masjid maka lakukanlah.” (Al-Mabsuth, Isma’il bin Ishaq)

c)    Tawassul kepada Allah dengan kedudukan dan dzat orang-orang yang saleh. Tawassul dengan kedudukan dan dzat orang-orang yang saleh adalah merupakan khilaf fiqhy yang menjadi perdebatan para Ulama. Oleh karena itu, Imam Hasan Al-Banna dalam Ushul Al-‘Isyriin berkata:
 “Dan berdo’a apabila disertai dengan tawassul kepada Allah dengan seseorang dari makhlukNya adalah khilaf far’I (fiqhy) dalam cara berdo’a dan bukan merupakan masalah-masalah aqidah.”
Begitu juga Imam Ibnu Taimiah dalam Kitabnya Al-Fataawaa berkata: “Dinukil dari Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya tentang tawassul dengan Nabi dan sebagian yang lain melarangnya. apabila maksud mereka adalah tawassul dengan dzatnya, maka inilah tempatnya perselisihan pendapat (di antara mereka/Ulama). Dan apa-apa yang diperselisihkan oleh mereka harus dikembalikan kepada Allah dan RasulNya.” (Al-Fataawaa, Ibnu Taimiah 1/264) Ia juga berkata:
“Bahkan maksudnya adalah menjadi muara ijtihad dan apa-apa yang diperselisihkan Ummat ini harus dikembalikan kepada Allah dan RasulNya.” (Al-Fataawaa 1/179)
Hal ini juga diungkapkan oleh Syekh Nashiruddin Al-Albaany (At-Tawassul wa Anwa’uhu wa Ahkamuhu), Syekh Ibnu Baaz (Muhadlorat, DR ‘Ishaam Al-Basyiir) dan Syekh Muhammad Najib Al-Muthi’I (Minhaj Al-Quran Fii ‘Ardhi Aqiidatil Islam) Meskipun demikian sebagai muslim harus mengambil pendapat yang rajih setelah melihat dalil-dalil dari setiap pendapat para Ulama. Inilah beberapa pendapat para Ulama tentang tawassul dengan kedudukan dan dzat orang-orang yang saleh;
1)      Ibnu Taimiah dan Ibnu Qoyyim berpendapat bahwa tawassul ini tidak dibenarkan dalam Islam. Karena perbuatan manusia hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri di sisi Allah SWT. Sebgaimana firman Allah di bawah ini;
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS 53:39)
Jadi kedudukan mulia seseorang yang saleh di sisi Allah hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri, tidak bagi orang lain. Adalah suatu kesalahan besar orang yang menganalogikan Allah dengan manusia. Jika dalam hubungan sesama manusia kita sering menggunakan perantara karena adanya manfaat tertentu yang diperolehnya, maka kepada Allah hal itu tidak dibutuhkan. Untuk memperoleh keridloan Allah seorang hamba tidak perlu menggunakan perntara. Itulah sebabnya para sahabat tidak melakukan hal dengan kedudukan Rasulullah saw di sisiNya. Mereka setelah wafatnya Rasul justru memohon kepada Abbas untuk mendo’akan mereka. Hal ini yang pernah dilakukan Umar bin Khattab ra.
Dalam shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Umar meminta hujan (kepada Allah) bertawassul dengan (do’a) Al-Abbas –Paman Rasul- dan ia berkata: “Ya Allah, sesungguhnya kami apabila tertimpa kepayahan/kekringan, kami bertawassul kepada Engkau dengan Nabi kami, kemudian Engkau menghujani kami. Dan apabila kami bertawassul kepada Engkau dengan paman Nabi kami, hendaklah Engkau menghujani kami, akhirnya mereka diberikan hujan.”

Di sini Imam Ibnu Taimaih berkata: “Do’a Umar dalam istisqo ini Menunjukan bahwa tawassul merupakan bentuk tawassul yang dibenarkan. Itulah tawassul dengan do’a dan syafaatnya bukan meminta dengan dzatnya. Karena seandainya hal ini (meminta dengan dzatnya) diperbolehkan maka Umar, sahabat Muhajirin dan Anshar niscaya bertawassul dengan dzat Nabi, tidak bertawassul dengan Al-Abbas.” (Qoidah Jaliah fii at-Tawassul, Ibnu Taimiah, 58)
Adapun hadits tentang orang buta yang berkata kepada Rasulullah saw “Aku bertawassul denganmu wahai Muhammad kepada Tuhanmu.” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi), maksudnya adalah permohonan kepada Rasulullah utnuk mendo’akannya. Karena Rasulullah selanjutnya berkata kepada orang itu; “Ya Allah, beri syafaatlah kepadanya krenaku.” (Imam Ahmad). Hal ini dengan mengasumsikan bahwa hadits ini adalah shahih, sebab sebenarnya sanadnya terputus. (Lihat Almadkhal liddirasati al-aqidat al-islamiah ‘alaa madzhabi ahli as-sunnah wa al-jama’ah, DR Ibrahim Al-Buraikan)
Adapun hadits “Bertawassullah kamu dengan kedudukanku kerena kedudukanku di sisi Allah matlah besat.” Adalah maudlu’ (dipalsukan). (Lihat Silsilat al-ahaadits ad-dho’ifah wa al-maudhu’at, Al-Baany) Dan sementara bertawassul dengan dzat orang-orang yang saleh juga mengandung banyak pengertian yang semua dilarang dan bertentangan dengan syari’at;
·           Bertawassul dengan kedudukan seseorang di sisi Allah
·           Dengan lafadz itu ia ingin bersumpah kepada Allah. Dan bersumpah kepda Allah dengan selainnya adalah haram dan termasuk syirik kecil.
·           Ia ingin membuat perantara antara Allah dengan hamba-hambaNya dalam mendatangkan manfaat dan menolak madharat.
·           Dengan lafadz ini ia bermaksud memohon berkah yang tidak dibenarkan.
2)       Imam Izzuddin Abdus Salam membolehkan tawassul dengan dzat Rasulullah saw khusus dan tidak dibenarkan dengan selainnya. Begitu juga Imam Ahmad bin Hanbal, sementara Imam As-Subki membolehkan tawassul dengan dzat orang-orang yang saleh selain Nabi. Dalil mereka adalah istisqonya Umar yang bertawassul dengan dzat paman Nabi dan hadits orang yang buta yang meminta dikembalikan matanya. Dan beberpa hadits ini dijawab para Ulama yang tidak memperbolehkan bahwasanya yang dimaksud dengan tawassul di sana adalah permohonan do’a kepada Rasulullah saw dan sebenarnya hadits yang berkaitan dengan orang buta adalah dho’if.





C.  Tawasul yang disyariatkan
Tawasul yang disyariatkan yaitu tawasul dengan menyebut dzat Allah seperti ucapanmu: Ya Allah..., dan dengan menyebut salah satu nama-Nya,
seperti ucapanmu: ya Raiman, Ya Rahim, Ya Hayyu Ya Qayyum..., atau tawasul dengan menyebut sifat-sifat-Nya
seperti ucapanmu: Allahumma birahmatika astaghitsu.
Termasuk tawasul yang disyariatkan adalah melalui doa orang shalih yang masih hidup, berada dihadapan kita seperti engkau mengatakan wahai ustadz berdoalah kepada Allah untuk saya dan yang sepertinya, seperti shahabat yang meminta kepada Rasulullah untuk berdoa kepada Allah agar menurunkan hujan.
Macam tawasul yang disyariatkan lainnya adalah tawasul dengan amal stratitr seperti kisah orang-oran yang terperangkap di dalam gua, gua tersebut tertutup dengan batu yang besar sehingga mereka tidak dapat keluar gua, maka mereka berdoa kepada Allah dengan menyebutkan amal shalih mereka lalu Allah selamatkan mereka dari kebinasaan dan dapat keluar dengan selamat. Untuk macam yang ini anda dapat berdoa seperti: 'yaa Allah saya memohon kepada-Mu melalui cintaku kepada Nabi-Mu, dengan sebab taatku dan tauhidku kepada-Mu agar Engkau mernberi ini dan itu.
Adapun permohonan kepada Allah melalui kedudukan Nabi atau kedudukan orang shalih disisi Allah atau bersumpah dengan nama makhluk agar Allah mengabulkan permohonannya maka hal tersebut adalah bid'ah yang bisa menjurus kepada kesyirikan, serta haram hukumnla (jika tidak sampai kepada kesyirikan) dikarenakan ia memohon kepada Allah. Adapun kalau seseorang memohon kepada orang yang telah meninggal atau memohon kepada orang yang hidup tetapi tidak berada ditempat dan diyakininya mengetahui hal yang ghaib maka hal tersebut sebagai syirik akbar (yang mengeluarkan seseorang dari keislaman, pent) Allah telah membimbing kepada hamba-hamba-Nya agar memohon kepada-Nya semata, jangan memohon kepada selain-Nya, Allah menjanjikan untuk mengabulkan setiap permohonan hamba-Nya, Ia berfirman :
"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dolam kebenaran.', (Q. S.Al Baqarah: 186)

Dan firman-Nya:
"Berdoalah kepada-Ku, akan Kuperkenankan bagimu." (Q. S. Al Mu'min:60)

Allah telah membimbing kita pula agar meminta pertolongan hanya kepada-Nya. Kita selalu mengucapkan dalam shalat setiap rakaat' :
"Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan" (Q.S. Al Fatihah:5)

Meskipun demikian engkau dapatkan diantara orang-orang yang menjalankan shalat apabila permintaan mereka belum terpenuhi segera mereka mendatangi kuburan untuk memohon dari mereka' Padahal Allah Maha Berkuasa untuk mengabulkan permohonannya dalam waktu sekejap, tetapi Allah tunda sebagai suatu ujian untuk hamba-hamba-Nya apakah dia orang yang jujur sehingga dia tetap istiqamah dalam menghadapi musibah, ia tidak akan memohon kepada selain-Nya meskipun harus ditimpa gunung atau ditelan bumi, dia tetap kuat kepercayaannya kepada Allah, hanya memohon pertolongan dan tawakal kepada Allah semata'
Adapun orang yang lain lagi tertipu ketika diuji, ia lemah dalam imannya sehingga tidak meminta pertolongan kepada Allah, dihiasinya oleh syaitan agar ia meminta pertolongan kepada kuburan sehingga ia keluar dari agama Islam karena telah berbuat syirik, sesuai dengan janji syaitan:
 "Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis diantara mereka." (Q. S. Shaad: 82-83)
Ujian dari Allah terhadap makhluk-Nya tertera dalam Al Qur'an diantaranya adalah firman Allah:
"Alif Laan Miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami lelah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orong yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang Yang dusta." (Q.S.Al Ankabutl:1- 3)

"'Dan tidakkah mereka (orang-orang munafik) memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kali setiap tahun, kemudian mereka tidak (juga) bertaubat dan tidak (pula) mengambil pelaiaran?" (Q. S.Al Taubah:126)













BAB III
PENUTUP

Untuk menjaga tauhid dan kesempuranannya, setiap mukmin harus berupaya dan berusaha menjauhkan dirinya dari bentuk tawassul yang mengandung bid’ah dan dilarang oleh Islam. Karena tawassul yang mengandung nilai kemungkaran ini akan berpengaruh pada terkabulnya do’a itu sendiri.
Dan seharusnya setiap mukmin memperhatikan do’a-do’a yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Tentunya selain menjaga etika-etika berdo’a yang telah ditetapkan para Ulama seperti yang paparkan Imam Ibnu Qoyyim dalam Kitab Al-Jawaab Al-Kaafi. Hal ini dimaksudkan agar do’a cepat dan mudah dikabulkan Allah SWT.












DAFTAR PUSTAKA

Suara Muhammadiyah. 1 – 15 Januari 2005. Agama yang Membebaskan

LAPORAN PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga dalam penyusunan ini dapat diselesaikan. Dalam penyusunan laporan ini, penulis, mengalami berbagai kendala dan kesulitan, namun berkat Rahmat Allah SWT yang disertai kesabaran, ketekunan, dan usaha serta bantuan dari berbagai pihak yang telah tulus ikhlas baik fasilitas tenaga dan pikiran sehingga laporan dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Penulis juga mengucapkan banyak terimah kepada guru-guru SD N 3 Sampora karena bisa melauangkan waktu untuk membantu penulis dalam mendapatkan data yang terkait dengan tujuan penulis dalam melakukan penelitian/observasi yang tepat pada waktunya.
Penulis berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis dan semua pihak yang membaca laporan ini. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu segala saran, kritik dan ulasan yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan.



                                                                        Kuningan,           Mei 2012

                                                                        Penulis




DAFTAR ISI

                                                                                                                                 Hal
HALAMAN PENGESAHAN ..................................................................................................  i
KATA PENGANTAR ...............................................................................................................  ii
DAFTAR ISI ..............................................................................................................................    iii
DAFTAR TABEL ......................................................................................................................   iv
DAFTAR LAMPIRAN .............................................................................................................  v
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang ..........................................................................................................  1
B.      Tujuan Observasi ..................................................................................................... 2
C.      Manfaat Observasi ................................................................................................... 2
BAB II  KAJIAN PUSTAKA .................................................................................................... 3
BAB III HASIL OBSERVASI
A.      Identitas Sekolah ....................................................................................................   7
B.      Hasil observasi .........................................................................................................  9
BAB IV PEMBAHASAN .........................................................................................................  12
BAB V PENUTUP
A.      Kesimpulan ...............................................................................................................    18
B.      Saran ............................................................................................................................    19
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................  20
LAMPIRAN ................................................................................................................................    21



DAFTAR TABEL

·         Tabel 1 Hasi Observasi
·         Tabel 2 Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
·         Tabel 3 Prasarana
·         Tabel 4 Sarana















DAFTAR LAMPIRAN

·         Lampiran 1 Struktur Organisasi SD N 3 Sampora
·         Lampiran 2 Struktur Komite Sekolah

















BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Sejak beberapa waktu terakhir, kita dikenalkan dengan pendekatan "baru" dalam manajemen sekolah yang diacu sebagai manajemen berbasis sekolah (school based management) atau disingkat MBS.  Munculnya gagasan ini dipicu oleh ketidakpuasan para pengelola pendidikan pada level operasional atas keterbatasan kewenangan yang mereka miliki untuk dapat mengelola sekolah secara mandiri.
Manajemen Berbasis Sekolah merupakan model menajemen pendidikan yang telah dilaksanakan di beberapa negara. Di Indonesia penerapan model MBS disesuaikan terlebih  dahulu dengan Sistem Pendidikan di Indonesia.
MBS ini diterapkan dengan tujuan agar sekolah diberikan wewenang untuk mengelola sekolah semaksimal mungkin sesuai dengan visi dan misi sekolah tersebut agar mutu pendidikan dapat ditingkatkan. Dalam model MBS kewenangan pengambilan keputusan tidak berada pada kepala sekolah seorang diri, seperti yang terjadi selama ini , tetapi dilakukan secara kolektif bersama guru dibantu dengan komite sekolah.
Sebagai konsep manejemen, MBS telah dimulai disosialisasikan dan diimplementasikan di sekolah-sekolah rintisan di Indonesia sejak tahun 1999 melalui pemberian dana hibah (block grand). Meskipun masih ada sekolah-sekolah dan masyarakat yang ragu dalam implementasi karena inertia sumber daya di sekolah. Secara umum saat ini masyarakat Indonesia telah menerima konsep ini sebagai pembaharuan dan mulai mengimplementasikannya.
Masyarakat Indonesia sedang mengalami perubahan. Implementasi MBS juga membutuhkan perubahan paradikma masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan pengelolaan pendidikan, dari menyerahkan begitu saja kepada pemerintah menjadi secara bersama- sama “menanggung” pendidikan. Di samping ini perlu adanya keterbukaan, kesadaran, dan kejujuran semua lapisan penyelenggara pendidikan baik pemerintah, sekolah, masyarakat maupun orang tua untuk mengoptimalkan peran masing-masing dalam “mengangkat” pendidikan di Indonesia dari keterpurukan.
Kemunculan MBS ini juga didasari oleh turunnya Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan dengan tegas bahwa setiap warga negara berhak mendapat layanan pendidikan bermutu. Pendidikan yang bermutu tidak hanya diukur dari produk (output), tetapi terkait dengan input dan proses penyelenggaraan pendidikan. Upaya peningkatan mutu layanan pendidikan harus melibatkan stakeholders pendidikan, khususnya masyarakat dan orang tua peserta didik.
Dalam rangka mengetahui bagaimana implementasi pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah pada tingkat satuan pendidikan sekolah dasar, khususnya sekolah dasar negeri, maka kami melakukan observasi yang berkaitan dengan pelaksanaan MBS di SD N 3 Sampora.

B.       Tujuan Observasi
Adapun tujuan dilakukannya observasi mengenai konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah, sebagai berikut:

1.      Mengetahui sejauh mana Implementasi MBS di SD
2.      Mengetahui sejauh mana kebebasan yang diberikan pemerintah dalam mengelola sekolah
3.      Mengetahui tentang pengelolaan sekolah
4.      Mengetahui sejauh mana penerapan PAKEM di SD
5.      Mengetahui sejauh mana peran masyarakat pada umumnya dan peran orang tua secara khusus.

C.         Manfaat Observasi
Dalam obeservasi terhadap implementasi MBS manfaat yang dapat diperoleh adalah sebagai tolak ukur dalam pengembangan pendidikan yang beroreantasi  pada pelaksanaan MBS.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Dengan diberlakukannya otonomi daerah sebagai perwujudan Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebagian besar kewenangan Pemerintah Pusat dilimpahkan ke Pemerintah Daerah. Dengan otonomi dan desentralisasi, diharapkan masing-masing daerah termasuk masyarakatnya akan lebih terpacu untuk mengembangkan daerah masing-masing agar dapat bersaing. Konsekuensi dari otonomi dan desentralisasi juga terjadi di bidang pendidikan. Muara tujuan dari otonomi di bidang pendidikan adalah peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
MBS memiliki banyak pengertian, bergantung dari sudut pandang orang yang mengartikannya. Nurkholis (2003:1), misalnya, menjelaskan bahwa Manajemen Berbasis Sekolah terdiri dari tiga kata, yaitu manajemen, berbasis, dan sekolah.
Pertama, istilah manajemen memiliki banyak arti. Secara umum manajemen dapat diartikan sebagai proses mengelola sumber daya secara efektif untuk mencapai tujuan. Ditinjau dari aspek pendidikan, manajemen pendidikan diartikan sebagai segala sesuatu yang berkenaan dengan pengelolaan proses pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, baik tujuan jangka pendek, menengah maupun tujuan jangka panjang. Kedua, kata berbasis mempunyai kata dasar basis atau dasar. Ketiga, kata sekolah merujuk pada lembaga tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Bertolak dari arti ketiga istilah itu, maka istilah Manajemen Berbasis Sekolah dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berkenaan dengan pengelolaan sumber daya yang berdasar pada sekolah itu sendiri dalam proses pembelajaran untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Slamet PH (2001) mendefinisikan MBS dengan bertolak dari kata manajemen, berbasis, dan sekolah. Menurut Slamet, manajemen berarti koordinasi dan penyerasian sumber daya melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan atau untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Berbasis artinya “berdasarkan pada” atau “berfokuskan pada”. Sedangkan sekolah merupakan organisasi terbawah dalam jajaran Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang bertugas memberikan “bekal kemampuan dasar” kepada peserta didik atas dasar ketentuan-ketentuan yang bersifat legalistik (makro, meso, mikro) dan profesiona-listik (kualifikasi, untuk sumber daya manusia). Maka MBS adalah pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya yang dilakukan secara otonom (mandiri) oleh sekolah melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan (partisipatif). Kelompok kepentingan tersebut meliputi: kepala sekolah dan wakil-wakilnya, guru, siswa, konselor, tenaga administratif, orangtua siswa, tokoh masyarakat, para profesional, wakil pemerintahan, wakil organisasi pendidikan.
Dasar hukum penerapan model MBS di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penerapan pendekatan dan pengelolaan sekolah dengan prinsip MBS secara resmi mulai berlaku tanggal 8 Juli 2003. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan berbagai program rintisan di berbagai jenjang pendidikan berkenaan dengan model MBS melalui berbagai kebijakan yang bertujuan untuk membuat sekolah menjadi lebih mandiri dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Motif diterapkannya MBS tentunya tidak terlepas dari sejarah munculnya MBS di suatu negara. Menurut Bank Dunia dalam Q/A for the web/knowledge nugget yang ditulis oleh Edge (2000), terdapat delapan motif diterapkannya MBS yaitu motif ekonomi, profesional, politik, efisiensi administrasi, finansial, prestasi siswa, akuntabilitas, dan efektivitas sekolah.
Tujuan MBS bermuara pada peningkatan mutu pendidikan, efisiensi pengelolaan, relevansi pendidikan baik menyangkut mutu pembelajaran, sumber daya manusia, kurikulum yang dikembangkan, serta tata pelayanan pendidikan.
Manajemen berbasis sekolah di Indonesia yang menggunakan model MPMBS (Depdiknas, 2001:5) bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam kerangka meningkatkan kualitas pendidikan. Terdapat empat tujuan MBS tersebut, yaitu:
Pertama, meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia. Kalau Anda perhatikan pilar kebijakan pendidikan nasional, makna mutu dikaitkan dengan relevansi pendidikan. Oleh karena itu, MBS bertujuan mencapai mutu (quality) dan relevansi pendidikan yang setinggi-tingginya, dengan tolok ukur penilaian pada hasil (output dan outcome) bukan pada metodologi atau prosesnya. Mutu dan relevansi ada yang memandangnya sebagai satu kesatuan substansi, artinya hasil pendidikan yang bermutu sekaligus yang relevan dengan berbagai kebutuhan dan konteksnya. Akan tetapi, secara terpisah juga dapat dilihat bahwa makna mutu lebih merujuk pada dicapainya tujuan spesifik oleh siswa (lulusan), seperti nilai ujian atau prestasi lainnya, sedangkan relevansi lebih merujuk pada manfaat dari apa yang diperoleh siswa melalui pendidikan dalam berbagai lingkup/tuntutan kehidupan.
Pengelolaan dan pemberdayaaan sumber daya yang tersedia dilakukan secara efektif dan efisien. Dengan kata lain, MBS juga bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Efektif artinya pengelolaan dan penggunaan semua input dalam bentuk non-uang (jumlah dan jenis buku, peralatan, pengorganisasian kelas, metodologi, strategi pembelajaran, dan lain-lain) dikaitkan dengan hasil yang dicapai (output-outcome). Efektivitas berhubungan dengan proses, prosedur, dan ketepat-gunaan semua input yang dipakai dalam proses pendidikan di sekolah, sehingga menghasilkan hasil belajar siswa seperti yang diharapkan (sesuai tujuan). Efektif dan tidaknya suatu sekolah diketahui lebih pasti setelah ada hasil atau dinilai hasilnya. Sebaliknya untuk mencapai hasil yang baik diperlukan penerapan indikator atau ciri sekolah efektif. Dengan menerapkan MBS, setiap sekolah sesuai dengan kondisinya masing-masing, diharapkan dapat menerapkan metode yang tepat (yang dikuasai), dan input lain yang tepat pula (sesuai lingkungan dan konteks sosial budaya), sehingga semua input tepat guna dan tepat sasaran, atau efektif untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sementara itu, efisiensi berhubungan dengan nilai uang yang dikeluarkan atau harga (cost) untuk memenuhi semua input (proses dan semua input yang digunakan dalam proses) dibandingkan atau dihubungkan dengan hasilnya (hasil belajar siswa). Dengan demikian, MBS diharapkan dapat memenuhi efektivitas dan efisiensi sekolah, karena perencanaan dibuat sesuai dengan kebutuhan sekolah, sedangkan pelaksanaannya juga diawasi oleh masyarakat.
Pengelolaan dan pemberdayaaan sumber daya yang dimiliki sekolah dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan kepada siswa. Dengan MBS setiap anak diharapkan akan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu di sekolah yang bersangkutan. Dengan asumsi bahwa setiap anak berpotensi untuk belajar, maka MBS memberi keleluasaan kepada setiap sekolah untuk menangani setiap anak dengan latar belakang sosial ekonomi dan psikologis yang beragam untuk memperoleh kesempatan dan layanan pendidikan yang memungkinkan semua anak dan masing-masing anak berkembang secara optimal.
Kedua, partisipatif, yakni meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melaui pengambilan keputusan bersama;
Ketiga, akuntabilitas, yaitu meningkatkan pertanggungjawaban sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atas semua yang dikerjakan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab yang diperolehnya. Selama ini pertanggungjawaban sekolah lebih pada masalah administratif-keuangan dan bersifat vertikal (ke atas) sesuai jalur birokrasi. Tanggung jawab atas hasil pendidikan, dengan demikian, ada pada pundak pengambil kebijakan (pusat kekuasaan), yang akhirnya menjadi sangat berat. Padahal, kenyataannya pusat otoritas tidak dapat mengendalikan semua yang terjadi di sekolah yang kondisi dan konteksnya sangat beragam. MBS dengan desentralisasi kewenangan kepada sekolah bukan hanya memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan yang lebih luas (daripada sebelumnya), tetapi juga sekaligus membebankan pertanggungjawaban oleh sekolah atas segala yang dikerjakan dan hasil kerjanya. Akuntabilitas pendidikan dan hasilnya (baik administratif-finansial maupun tingkat kualitas yang dicapai) diberikan bukan hanya kepada satu pihak dalam hal ini pusat/birokrasi, tetapi kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk di dalamnya orang tua, komite sekolah (masyarakat), dan pengguna lulusan, selain kepada guru-guru dan warga sekolah.
Keempat, meningkatkan kompetisi yang sehat antarsekolah tentang pendidikan yang akan dicapai.

BAB II
PELAKSANAAN OBSERVASI

A.       Identias Sekolah

Nama Sekolah     : SD N 3 SAMPPORA
Kepala Sekolah   : PONIRAN, S.Pd. SD
Alamat Sekolah   : Jln. Olah Raga No.165 Desa Sampora Kec. Cilimus 45556

1.  Visi SDN 3 Sampora

’’MENJADI SEKOLAH YANG BERPRESTASI, DIMINATI MASYARAKAT BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA
Visi ini menjiwai warga sekolah untuk selalu mewujudkannya setiap saat dan berkelanjutan dalam mencapai tujuan sekolah.  

2.  Misi SDN 3 Sampora

a.       Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b.      Meningkatkan prestasi akademik dan non akademik
c.       Meningkatkan penegakan disiplin dan etos kerja personil
d.      Meningkatkan kualitas layanan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
e.       Meningkatkan penerapan budi pekerti
f.        Menambah jumlah sarana dan prasarana
g.       Menjalin kerja sama yang harmonis antarwarga sekolah dan lingkungan terkait




          3. Tujuan  SDN 3 Sampora
Diharapkan dalam kurun waktu 1 tahun ke depan ( tahun pelajaran 2011-2012 ) adalah sebagai berikut:

a.              Terlaksananya program tadarus Al Qur’an, kegiatan keagamaan pada bulan ramadhan  dan peringatan hari besar keagamaan.
b.             Berprestasi dengan memperoleh juara baik bidang akademik maupun non akademik minimal tingkat kecamatan.
c.              Kesadaran personil  dalam penegakan disiplin terutama waktu datang dan waktu pulang.
d.             Warga sekolah menunjukkan perilaku santun dan mandiri dalam kehidupan sehari-hari,sebagai wujud terlaksananya program 5 S ( salam,salim,senyum,sapa dan santun )
e.              Terwujudnya  proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif dan menyenangkan.
f.               Sekolah memiliki sarana dan prasarana 70% ideal.
g.              Terjalinnya hubungan yang harmonis dengan orang tua siswa,dan pengurus komite sekolah.













B.       Hasil Observasi
TABEL I
Implementasi MBS di SD N 3 Sampora
No
KOMPONEN
ASPEK
BENTUK
1.









2.










Organisasi









Kurikulum

Dewan Sekolah


Arah dan Kebijakan





Materi




PBM




Pengujian
1.    Memiliki struktur organisasi Dewan Sekolah.
2.    Membentuk Dewan Sekolah yang merupakan pengenbangan BP3 dan Komite Sekolah.
1.      Mempunyai Visi, misi, dan strategi yang berorientasi pada kulitas pembelajaran.
2.      Rencana Kerja
-          Jangka Panjang
-          Jangka Menengah
-          Jangka Pendek
3.      Menyusun Laporan Tahunan
1.      Menjabarkan, melaksanakan dan mengembangkan kurikulum nasional. Kurikulum muatan lokal, dan Khususnya agama melalui kegiatan intra dan ekstra kurikuler.
1.      Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran kegiatan ekstra kurikuler dengan menggunakan pendekatan ketrampilan proses dengan prinsip belajar aktif mandiri.
1.      Menyusun Instrumen evaluasi dan melaksanakan dengan mengacu pada setandar yang ditetapkan.
2.      Mengolah dan melaporkan hasil evaluasi pihak yang bekepentingan

No
KOMPONEN
ASPEK
BENTUK
3.    




















4.    


5.    
SDM




















Kesiswaan


Sarana dan Prasarana Pendidikan
Kepala Sekolah










Guru









Penyaluran Bakat

Perencanaan


 Pengadaan


Penggunaan
1.    Memiliki Kulifikasi pendidikan formal S-1
2.    Melakukan kemampuan teknis, antara lain
-  Melaksanakan tugas pokok guru yaitu mengajar.
3.    Memiliki kemampuan manajerial :
-  Mengambangkan model kepemimpinan mandiri yang demikraris, transparasi dan partisipatif.
4.    Memiliki Sikap dan kepribadian yang baik dengan menunjukan keteladanan dalam pelaksanaan tugasnya.
1.    Memiliki Kulifikasi pendidikan formal S-1
2.    Memiliki Kemampuan teknis, antara lain:
-  Merencanakan kegiatan pembalajaran (KBM)
-  Melaksanakan KBM
-  Menilai proses dan hasil pembelajaran
-  Memanfaatkan hasil penilaian sebagai peningkatan pembelajaran.
3.    Memiliki Sikap dan kepribadian yang baik dengan menunjukan keteladanan dalam pelaksanaan tugasnya.
1.    Menyediakan fasilitas untuk mengembangkan bakat siswa.

1.    Menetapkan prioritas kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.
2.    Menuangkan dalam bentuk program
1.    Mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan prioritas dan kemampuan sekolah
1.    Mendistribusikan dan pendayagunaan sarana prasarana secara optimal.
No
KOMPONEN
ASPEK
BENTUK



6.












7.    



Anggaran












Partisipasi Masyarakat
Perawatan


Perencanaan



Penggalian Sumberdana


Pengelolaan Dana
Akuntabilitas


Mekanisme
1.    Melaksanakan perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan secara teratur dan berkesinambungan.
1.      Mengidentifikasi sumber dana
2.      Menyusun RAPBS bersama Dewan Sekolah dengan penekanan pada pelaksanaan upaya peningkatan mutu pembelajaran.
1.      Menghimpun dan mengalokasikan dana sesuai dengan RAPBS
2.      Merealisasikan pengunaan dana sesuai dengan RAPBS
1.      Pemanfaatan dana dengan perinsip efektifitas dan efisiensi
1.      Melakukan Audit
2.      Menyusun dan merekomunikasikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana.
1.      Mengatur peran serta masyarakat secara proporsional melalu Dewan Sekolah dengan cara :
-          Pertemuan
-          Diskusi
-          Dialog
-          Usulan tertulis
-          Kontrol masyarakat





BAB III
PEMBAHASAN
A.       Implementasi MBS di SD N 3 Sampora
Pada dasarnya pelaksanaan MBS dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi sekolah dan kondisi sosial masyarakat serta mempertimbangkan faktor geografis, demografis, budaya setempat dan potensi dasar yang dimiliki masyarakat sekolah. Dalam pelaksanaan MBS, sekolah sepantasnya menerapkan pola pendekatan “idiografik” (membolehkan adanya kebebasan cara melaksanakan MBS).
Walaupun demikian untuk hal-hal tertentu masih dapat menggunakan pendektan “nometetik” melaksanakan MBS secara seragam terutama dalam waktu pelaksanaan program kegiatan dengan pemperhatikan ketentuan standar pelayanan yang dikeluarkan oleh Depdiknas.   Di SD N 3 Sampora ini bentuk implementasi dari MBS dapat dilihat atau berupa adanya organisasi yang meliputi adanya struktur organisasi Dewan Sekolah yang di mana berwenang
-          Dalam menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
-          Bersama-sama sekolah menetapkan rencana stratejik  pengembangan sekolah.
-          Bersama-sama sekolah menetapkan standar pelayanan sekolah.dsb
Dapat juga dilihat di SD N 3 Sampora terdapat arah dan kebijakan yang jelas sesuai dengan visi dan misi di sekolah tersebut. Yang mana visi nya adalah ’’MENJADI SEKOLAH YANG BERPRESTASI, DIMINATI MASYARAKAT BERDASARKAN IMAN DAN TAQWAdi terapkan dalam pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam, diadakannya Sholat Duha dan sholat huhur yang bertujuan mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama  dan berakhlak mulia  yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.  
SD N 3 Sampora memiliki SD yang bagus terlihat pada kualifikasi pengajar yang rata- rata sudah sesuai dengan kriteria yang di butuhkan.
TABEL 2
Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
No
Nama
Gelar
NIP
JK
Keterangan
L
P
Pendidikan
Jurusan/Prodi
1
N.mimin Aminah
S.Pd
197012042001122001

v
D4/S1
Bhs.Indonesia
2
Johari
S.Pd
196402141986101004
v

D4/S1
IPS
3
Kusnadi
S.Pd
196112131984101002
v

D4/S1
IPS
4
Elly Martini
S.Pd
195812131979122002

v
D4/S1
IPS
5
Dede Rohaniati
null


v
D2
PGSD
6
Uum Umiyati
S.Pd
196308241984102004

v
D4/S1
IPS
7
Aan Analia
S.Ag
195706011984122001

v
D4/S1
PAI
8
Poniran
S.Pd
1957041977041002
v

D4/S1
PGSD

            SD N 3 Sampora juga memiliki sarana dan prasarana yang cukup lengkap dalam menunjang proses kegiatan belajar.
TABEL 3
Prasarana
No
Nama Prasarana
Panjang (m)
Lebar (m)
Rata-rata
Kondisi
Prasarana
Status
Kepemilikan
1
Ruang Kelas 1
8
7
rsk ringan
Milik sekolah
2
Ruang Kelas 2
8
7
rsk ringan
Milik sekolah
3
Ruang Kelas 3
8
7
rsk ringan
Milik sekolah
4
 Ruang Kelas 4
8
7
rsk sedang
Milik sekolah
5
Ruang Kelas 6
8
7
rsk sedang
Milik sekolah
6
Ruang Kelas 5
8
7
rsk sedang
Milik sekolah
7
Ruang  Guru
5
7
rsk sedang
Milik sekolah
8
Perpustakaan
8
7
rsk sedang
Milik sekolah
9
Ruang Ibadah
6
5
rsk sedang
Milik sekolah
10
Kamar Mandi
6
5
rsk total
Milik sekolah
11
Gudang
7
2
rsk sedang
Milik sekolah



TABEL 4
SARANA
No
Nama Alat
Jumlah
Ukuran
Kondisi
1.
Komputer
2
-
Baik
2.
Laptop
3
-
Baik
3.
OHP
1
-
Baik
4.
Tape Rekorder
1
-
Baik
5.
CD Pembelajaran
1 Set
-
Baik
6.
Mesin Ketik
2
-
Baik

            Dari perincian diatas dapat di pastikan bahwa di SD N 3 Sampora memang telah menjalankan manajemen berbasis sekolah ( MBS ). Meskipun dalam pelaksanaannya belum maksimal dalam pelakasaan MBS di SD tersebut cukup mampu memaksimalkan Mutu pendidikan di SD tersebut.
B.   Kebebasan yang di berikan pemerintah
Pemerintah membebaskan sekolah-sekolah di Indonesia untuk melakukan pemilihan kurikulum sesuai dengan keperluan sekolah masing-masing. Di SD N 3 Sampora kebebasan yang diberikan pemerintah terlihat pada  setiap kegiatan manajemen dimana semua nya di rumuskan dan dilaksanakan olah menajeman sekolah tersebut. Seperti halnya pada proses pengelolaan infrastruktur sekolah, sekolah merencanakan perbaikan gedung kantor dan penambahan ruang komputer tanpa adanya permintaan izin  terlebih dahulu kepada pemerintah.

C.   Pengelolaan Sekolah SD N 3 Sampora

Dengan diberlakukannya otonomi daerah sebagai perwujudan Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebagian besar kewenangan Pemerintah Pusat dilimpahkan ke Pemerintah Daerah. Dengan otonomi dan desentralisasi, diharapkan masing-masing daerah termasuk masyarakatnya akan lebih terpacu untuk mengembangkan daerah masing-masing agar dapat bersaing. Konsekuensi dari otonomi dan desentralisasi juga terjadi di bidang pendidikan. Muara tujuan dari otonomi di bidang pendidikan adalah peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Otonomi Sekolah yaitu kewenangan/ kemandirian sekolah dalam mengatur dan mengurus sekolahnya sendiri. Kemandirian sekolah ini juga harus didukung oleh sejumlah kemampuan, antara lain: kemampuan mengambil keputusan yang terbaik, kemampuan cara memilih pelaksanaan yang baik, kemampuan memobilitasi sumber daya, kemampuan berkomunikasi dengan cara yang efektif, kemampuan memecahkan persoalan-persoalan sekolah, serta kemampuan memenuhi kebutuhannya sendiri.
Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 21 Mei 2012, diketahui bahwa SD N 3 Sampora telah menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang.
Dikatakan bahwa pelaksanaan MBS ini cukup baik, tiap-tiap koordinator diberikan kewenangan untuk melakukan yang terbaik dalam usaha peningkatan mutu sekolah. Misalnya pemberian wewenang kepada guru untuk menerapkan sistem dan teknik pembelajaran yang dibutuhkan siswanya, tidak hanya terpaku pada satu model pembelajaran. Di SD N 3 Sampora ini digunakan model pembelajaran yang bervariasi.
Seperti yang dikatakan oleh kepala sekolah, yaitu sejak tahun 1999 ia telah menerapkan sistem belajar dari siswa, guru memberikan materi kepada siswa, kemudian siswa dituntut aktif mencari sendiri konsep-konsep yang berhubungan dengan materi tersebut, lalu mengembangkannya, di sekolah guru akan membahas beberapa konsep yang telah ditemukan oleh siswa dan membandingkannya, sehingga akhirnya siswa menemukan konsep yang dianggap paling mudah. Siswa tidak hanya menerima konsep-konsep materi yang sudah ada, jadi siswa bukan dijadikan sebagai objek, melainkan mitra yang dapat dieksplor kemampuannya. Siswa juga dapat belajar dengan teman lainnya yang sudah mengerti lebih dulu, dikenal dengan tutor sebaya.
Selain itu guru diberikan kewenangan untuk memilih sumber bahan pelajaran yang dibutuhkan, tidak hanya terpaku pada satu sumber saja, misalnya pada satu buku pelajaran. Guru kelas berwenang memberikan pelayanan individu kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar.
Menurutnya, konsep Manajemen Berbasis Sekolah sebenarnya bagus jika dilaksanakan sebaik-baiknya, karena manajemen berbasis sekolah juga melatih kedisiplinan semua warga sekolah.

D.  PAKEM di SD N 3 Sampora
SD N 3 Sampora dalam penarapan PAKEM (pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan) terlihat pada setiap recana pembelajaran yang di siapkan oleh guru dimana SD N 3 Sampora menerapkan pendekatan pembelajaran aktif juga dituntut untuk dapat belajar secara mandiri, dan kreatif, dengan menyediakan tempat belajar mandiri. Di sana para siswa dapat bermain sambil belajar, sehingga pembelajaran terasa menyenangkan.
Tapi sangat di sayang kan ada tidak semua guru yang memakai metode ini, ada juga diamtara guru- guru tersebut yang tetap menggunakan cara pelajar yang monoton sehingga proses kegiatan belajar terasa membosanka bahkan cenderung guru lepas dari tanggung jawabnya dan mengajar sekehendak hatinya.

E.   Peran serta Masyarakat
“Komite Sekolah/Madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”. (Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003)
Sejauh ini peran serta masyarakat yang terdapat di SD N 3 Sampora belum terlihat jelas. Peran masyarakat tersebut cenderung hanya  beeperan serta dengan menggunakan jasa yang tersedia. Jenis PSM ini merupakan jenis paling umum. Masyarakat hanya memanfaatkan jasa sekolah dengan memasukkan anak ke sekolah. Kaitannya dengan di canangkannya BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) peran serta masyarakat yang dulu berperan serta dengan memberikan kontribusi dana, bahan, dan tenaga. Masyarakat berpartisipasi dalam perawatan dan pembangunan fisik sekolah dengan menyumbangkan dana, barang dan atau tenaga sekarng ini di tiadakan. Kepala Sekolah SD N 3 Sampora mempunyai kebijakan tidak akan memungut dana dari masyarakat untuk pendidikan sesuai dengan program pemerintah adanya sekolah geratis.
Terlebih lagi dikarenakan letak SD yang berada di pedesaan mengakibatkan peran serta msyarakat dalam pengambilan keputusan. orangtua/masyarakat terlibat dalam pembahasan masalah pendidikan (baik akademis maupun non akademis) dan ikut dalam proses pengambilan keputusan dalam rencana pengembangan sekolah jauh dari harapan. Hal tersebut dikarenakan masyarakat sekitar kurang memiliki pemahaman terhadap pentingnya pendidikian yang mana merak sendiri juga memiliki jenjang pendidikan yang rendah.
















BAB IV
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Efektivitas implementasi  MBS tidak bisa dilepaskan dengan Dewan Sekolah. Tujuan utama implementasi MBS dan Dewan Sekolahh adalah peningkatan mutu melalui peningkatan pelayanan dari aparat sekolah seperti kepala sekolah, guru, serta pengawas sesuai dengan peran masing – masing yang didasari oleh profesionalisme.
Sedangkan Dewan Sekolah mempunyai peran menggali, mengelola, serta mengoptimalkan berbagai sumber terutama meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kinerja sekolah. Berhasilnya sistem MBS di suatu sekolah bergantung pada sekolah itu sendiri, bagaimana sekolah tersebut dapat mengembangkan dan mengoptimalkan sistem MBS tersebut.
Untuk dapat memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat, sekolah harus dapat membina kerjasama dengan orangtua dan masyarakat, menciptakan suasa kondusif dan menyenangkan bagi peserta didik dan warga sekolah. Itulah sebabnya maka paradigma MBS mengandung makna sebagai manajemen partisipatif yang melibatkan peran serta masyarakat, sehingga semua kebijakan dan keputusan yang diambil adalah kebijakan dan keputusan bersama, untuk mencapai keberhasilan bersama. Dengan demikian, prinsip kemandirian dalam MBS adalah kemandirian dalam nuansa kebersamaan, dan hal ini merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip yang disebut sebagai total quality management, melalui suatu mekanisme yang dikenal dengan konsepsi total football dengan menekankan pada mobilisasi kekuatan secara sinergis yang mengarah pada satu tujuan, yaitu peningkatan mutu dan kesesuaian pendidikan dengan pengembangan masyarakat.



B.       Saran
 Guru: selain unggul dalam akademik, semua guru juga harus unggul dalam kepribadiannya, dalam arti guru dapat dijadikan sebagai teladan oleh anak didiknya.
Sekolah: sebelum menerapkan MBS sekolah harus benar-benar memahami MBS agar menciptakan sistem yang tidak tanggung-tanggung. Sekolah harus menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh siswa sesuai dengan MBS yang diterapkan. Sebaiknya selain menggunakan buku elektronik, sekolah juga menyediakan buku dalam bentuk fisiknya di perpustakaan.
Masyarakat: masyarakat diharapkan lebih kooperatif/mendukung langkah-langkah sekolah untuk memajukan sekolah demi kepentingan bersama.















DAFTAR PUSTAKA

Umaaedi, Hadiyanto, Siswantari. 2007. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: Universitas Terbuka
Tim Pokja School Based Managemen. 2001. Pedoman Manajemen Berbasis Sekolah di Jawa Barat.  Jawa Barat: Dinas Pendidikan Jawa Barat
M. Pd., Rohiat . 2010. Menajemen Sekolah. Bandung: Refika Aditama














LAMPIRAN 1
ORGANISASI SDN 3 SAMPORA


KEPALA SEKOLAH
PONIRAN, S.Pd SD


KEPALA DESA

KETUA KOMITE
 


                                 .........................................        ................................ ........................

 GURU KELAS I


PENJAGA SEKOLAH

GURU KELAS II

GURU KELAS II

GURU KELAS II

GURU KELAS II

GURU KELAS II

GURU PJOK

GURU AGAMA
 


















LAMPIRAN 2
KOMITE SEKOLAH

KETUA
PONIRAN, S.Pd SD


KONSULTAN
 


                                                                                   ........................

BENDAHARA



SEKERTARIS


BIDANNG PENGGALIAN SUMBER DAYA SEKOLAH
N MIMIN S. Pd

BIDANG JARINGAN KERJASAMA

ANGGOTA
MASYARAKAT

BIDANG PENGENDALIAN KUALITAS PELAYANAN

BIDANG PENGELOLAAN DANA
 



Soal UJian Sekolah Kelas 6 IPA 2024

  PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG (PSAJ) TAHUN PELAJARAN 2 023 / 2 024   Mata Pelajaran                          : IPA Kelas/Semest...