DRAFT
|
KOP SATUAN
PENDIDIKAN ALAMAT |
|
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
(NAMA SATUAN PENDIDIKAN)
Nomor
: /KEP. -
/20--
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
TINDAK
KEKERASAN (TPPK) DI LINGKUNGAN (NAMA SATUAN
PENDIDIKAN)
KEPALA
(NAMA SATUAN PENDIDIKAN),
Menimbang |
: |
a.
bahwa
peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan
lainnya berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di
lingkungan satuan pendidikan; b.
bahwa
untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan
satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang
mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan
pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya; c.
bahwa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan, Pasal 24 mengamanatkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
(TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan; d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan (Nama Satuan Pendidikan); |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606) 2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); |
|
|
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
|
|
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5871); |
|
|
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; |
|
|
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157); |
|
|
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6473); 8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; |
|
|
9.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor
1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota
Cirebon; |
|
|
10.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor
5 tahun 2021 tentang tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Cirebon Nomor 107; 11.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor
16 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Cirebon, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 84 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota
Cirebon; |
|
|
12.
Surat Edaran Kepala Dinas
Pendidikan Kota Cirebon atas Nama Wali Kota Cirebon Nomor /SE. -DISDIK/2023 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan (Nama Satuan Pendidikan) |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
Membentuk dan
menetapkan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan (Nama Satuan Pendidikan), selanjutnya
disebut dengan TPPK (Nama Satuan
Pendidikan), dengan susunan keanggotaan sebagaimana pada Lampiran yang
tidak terpisah dari Keputusan Kepala (Nama
Satuan Pendidikan) ini; |
KEDUA |
: |
Tim Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan (Nama Satuan Pendidikan) sebagaimana
Diktum KESATU mempunyai tugas melaksanakan
pencegahan penanganan kekerasan di lingkungan (Nama Satuan Pendidikan); |
KETIGA |
: |
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, TPPK (Nama Satuan Pendidikan) memiliki fungsi: |
|
|
1.
menyampaikan
usulan/rekomendasi program Pencegahan Kekerasan kepada Kepala (Nama Satuan Pendidikan);; |
|
|
2.
memberikan
masukan/saran kepada Kepala (Nama
Satuan Pendidikan) mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di (Nama Satuan Pendidikan); |
|
|
3.
melaksanakan
sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan bersama dengan (Nama Satuan
Pendidikan); |
|
|
4.
menerima
dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan; |
|
|
5.
melakukan
Penanganan terhadap temuan adanya dugaan Kekerasan di lingkungan (Nama Satuan Pendidikan); |
|
|
6.
menyampaikan
pemberitahuan kepada orang tua/wali dari Peserta Didik yang terlibat
Kekerasan; 7.
memberikan
rekomendasi pendidikan anak dalam hal Peserta Didik yang terlibat Kekerasan
merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum; dan 8.
melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala (Nama Satuan Pendidikan) minimal 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun |
KEEMPAT |
: |
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, TPPK (Nama Satuan Pendidikan) berwenang: |
||
|
|
1. memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi,
Terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli; |
||
|
|
2. berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan; dan |
||
|
|
3. berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan
Kekerasan yang melibatkan Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dari
satuan pendidikan yang bersangkutan. |
||
KELIMA |
: |
Dalam melaksanakan
tugas dan fungsi, TPPK (Nama Satuan
Pendidikan) bertanggung jawab kepada Kepala (Nama Satuan Pendidikan); |
||
KEENAM |
: |
Masa tugas TPPK (Nama Satuan Pendidikan) yang dibentuk
dengan Keputusan Kepala (Nama Satuan
Pendidikan) ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dan
dapat diangkat kembali. |
||
KETUJUH |
: |
Keanggotaan TPPK (Nama Satuan Pendidikan) berakhir
karena: |
||
|
|
1. berakhirnya masa tugas; |
||
|
|
2. meninggal dunia; |
||
|
|
3. mengundurkan diri; |
||
|
|
4. tidak lagi memenuhi unsur keanggotaan |
||
|
|
5. terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan hasil identifikasi
kasus Kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Tugas; |
||
|
|
6. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan; |
||
|
|
7. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan
tugas; atau |
||
|
|
8. pindah tugas atau mutasi. |
||
KEDELAPAN |
: |
Segala biaya yang
ditimbulkan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) (Nama
Satuan Pendidikan) atau Sumber Dana lainnya yang sah menurut Peraturan
Perundang-undangan; |
||
KESEMBILAN |
: |
Keputusan Kepala (Nama Satuan Pendidikan) ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
Ditetapkan
di Kota Cirebon pada
tanggal |
|
||
|
KEPALA
(Nama Satuan Pendidikan) Nama
Kepala Satuan
Pendidikan NIP. Kepala Satuan Pendidikan |
|
||
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA (SATUAN PENDIDIKAN)
NOMOR : /KEP.
- /20--
TANGGAL :
TENTANG : PEMBENTUKAN
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN (TPPK) DI LINGKUNGAN (NAMA SATUAN PENDIDIKAN)
SUSUNAN
KEANGGOTAAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
TINDAK
KEKERASAN (TPPK) DI LINGKUNGAN (NAMA SATUAN
PENDIDIKAN)
NO |
NAMA |
UNSUR
TIM |
KEDUDUKAN
DALAM TIM |
1 |
|
Pendidik (Guru BK/Guru Agama) |
Koordinator Tim merangkap Anggota |
2 |
|
Tenaga Kependidikan/ Tenaga
Administrasi |
Sekretaris/Administrasi Tim
merangkap Anggota |
3 |
|
Pendidik (Guru Kelas/ PPKn/Guru
Pejaskes/dll) |
Anggota Tim |
4 |
|
Komite Sekolah atau perwakilan
orang tua/wali. |
Anggota Tim |
5 |
|
Perwakilan orang tua/wali. |
Anggota Tim |
|
KEPALA
(Nama Satuan Pendidikan) Nama
Kepala Satuan
Pendidikan NIP. Kepala Satuan Pendidikan |
Contoh
Surat Pernyataan untuk Keanggotaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
(TPPK) Satuan Pendidikan
SURAT
PERNYATAAN KEANGGOTAN TIM TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN (TPPK) SATUAN
PENDIDIKAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
NIK
:
Jabatan : Pendidik/Tenaga Kependidikan/Perwakilan Komite Sekolah/Perwakilan Orang
Tua/Wali Peserta Didik (Nama Satuan Pendidikan)
Alamat
:
untuk
menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) [Nama Satuan
Pendidikan] dari unsur (Pendidik/Tenaga Kependidikan/Perwakilan Komite
Sekolah/Perwakilan Orang Tua/Wali Peserta Didik),
dengan ini menyatakan bahwa saya:
- tidak pernah
terbukti melakukan tindak kekerasan;
- tidak
pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau
lebih yang telah berkekuatan hukum tetap, dan;
- tidak pernah dan/atau tidak
sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.
Apabila
pernyataan saya tidak benar atau ternyata saya melanggar hal-hal yang telah
saya nyatakan dalam surat pernyataan ini, maka saya bersedia dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kota
Cirebon, ………………………….. 20--
Materai
Rp. 10.000
(Nama)
No comments:
Post a Comment