Friday, November 10, 2023

Draft SK Pembentukan dan Pernyataan TPPK SP

 

 

DRAFT

 

Text Box: LOGO OPD/
DINAS

KOP SATUAN PENDIDIKAN

ALAMAT

Text Box: LOGO
SATDIK

 

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH

(NAMA SATUAN PENDIDIKAN)

Nomor :       /KEP.      -         /20--

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN

TINDAK KEKERASAN (TPPK) DI LINGKUNGAN (NAMA SATUAN PENDIDIKAN)

 

KEPALA (NAMA SATUAN PENDIDIKAN),

 

Menimbang

:

a.    bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;

b.   bahwa untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya;

c.    bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Pasal 24 mengamanatkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan;

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan (Nama Satuan Pendidikan);

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)

2.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

 

3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

 

 

4.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun  2016 tentang Penyandang  Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);

 

 

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

 

 

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

 

 

7.   Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang  Disabilitas  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6473);

8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;

 

 

9.   Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Cirebon;

 

 

10.   Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 tahun 2021 tentang tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 107;

11.   Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Cirebon, sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 84 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Cirebon;

 

 

12.   Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon atas Nama Wali Kota Cirebon Nomor     /SE.       -DISDIK/2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan (Nama Satuan Pendidikan)

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Membentuk dan menetapkan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan (Nama Satuan Pendidikan), selanjutnya disebut dengan TPPK (Nama Satuan Pendidikan), dengan susunan keanggotaan sebagaimana pada Lampiran yang tidak terpisah dari Keputusan Kepala (Nama Satuan Pendidikan) ini;

KEDUA

:

Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan (Nama Satuan Pendidikan) sebagaimana Diktum KESATU mempunyai tugas melaksanakan pencegahan penanganan kekerasan di lingkungan (Nama Satuan Pendidikan);

KETIGA

:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, TPPK (Nama Satuan Pendidikan) memiliki fungsi:

 

 

1.   menyampaikan usulan/rekomendasi program Pencegahan Kekerasan kepada Kepala (Nama Satuan Pendidikan);;

 

 

2.   memberikan masukan/saran kepada Kepala (Nama Satuan Pendidikan) mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di (Nama Satuan Pendidikan);

 

 

3.   melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bersama dengan (Nama Satuan Pendidikan);

 

 

4.   menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;

 

 

5.   melakukan Penanganan terhadap temuan adanya dugaan Kekerasan di lingkungan (Nama Satuan Pendidikan);

 

 

6.   menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari Peserta Didik yang terlibat Kekerasan;

7.   memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal Peserta Didik yang terlibat Kekerasan merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum; dan

8.   melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala (Nama Satuan Pendidikan) minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

 

KEEMPAT

:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, TPPK (Nama Satuan Pendidikan) berwenang:

 

 

  1.   memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli;

 

 

  2.   berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan

 

 

  3.   berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

KELIMA

:

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, TPPK (Nama Satuan Pendidikan) bertanggung jawab kepada Kepala (Nama Satuan Pendidikan);

KEENAM

:

Masa tugas TPPK (Nama Satuan Pendidikan) yang dibentuk dengan Keputusan Kepala (Nama Satuan Pendidikan) ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diangkat kembali.

KETUJUH

:

Keanggotaan TPPK (Nama Satuan Pendidikan) berakhir karena:

 

 

   1.   berakhirnya masa tugas;

 

 

   2.   meninggal dunia;

 

 

   3.   mengundurkan diri;

 

 

   4.   tidak lagi memenuhi unsur keanggotaan

 

 

   5.   terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan hasil identifikasi kasus Kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Tugas;

 

 

   6.   menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan;

 

 

   7.   berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas; atau

 

 

   8.   pindah tugas atau mutasi.

KEDELAPAN

:

Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) (Nama Satuan Pendidikan) atau Sumber Dana lainnya yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan;

KESEMBILAN

:

Keputusan Kepala (Nama Satuan Pendidikan) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

         

Ditetapkan di Kota Cirebon

pada tanggal 

 

 

KEPALA (Nama Satuan Pendidikan)

 

 

 

Nama Kepala Satuan Pendidikan

NIP. Kepala Satuan Pendidikan

 


LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA (SATUAN PENDIDIKAN)

NOMOR      :    /KEP.       -         /20--

TANGGAL   :

TENTANG    : PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN (TPPK) DI LINGKUNGAN (NAMA SATUAN PENDIDIKAN)

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN

TINDAK KEKERASAN (TPPK) DI LINGKUNGAN (NAMA SATUAN PENDIDIKAN)

 

 

NO

NAMA

UNSUR TIM

KEDUDUKAN DALAM TIM

1

 

Pendidik (Guru BK/Guru Agama)

Koordinator Tim merangkap Anggota

2

 

Tenaga Kependidikan/ Tenaga Administrasi

Sekretaris/Administrasi Tim merangkap Anggota

3

 

Pendidik (Guru Kelas/ PPKn/Guru Pejaskes/dll)

Anggota Tim

4

 

Komite Sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Anggota Tim

5

 

Perwakilan orang tua/wali.

Anggota Tim

 

 

KEPALA (Nama Satuan Pendidikan)

 

 

 

Nama Kepala Satuan Pendidikan

NIP. Kepala Satuan Pendidikan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Contoh Surat Pernyataan untuk Keanggotaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Satuan Pendidikan

 

 

SURAT PERNYATAAN KEANGGOTAN TIM TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN (TPPK) SATUAN PENDIDIKAN

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                   :

NIK                       :

Jabatan                : Pendidik/Tenaga Kependidikan/Perwakilan Komite Sekolah/Perwakilan Orang Tua/Wali Peserta Didik (Nama Satuan Pendidikan)

Alamat                 :

untuk menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) [Nama Satuan Pendidikan] dari unsur (Pendidik/Tenaga Kependidikan/Perwakilan Komite Sekolah/Perwakilan Orang Tua/Wali Peserta Didik),

dengan ini menyatakan bahwa saya:

  1. tidak pernah terbukti melakukan tindak kekerasan;
  2. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap, dan;
  3. tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

Apabila pernyataan saya tidak benar atau ternyata saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam surat pernyataan ini, maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kota Cirebon, ………………………….. 20--

Materai Rp. 10.000

(Nama)

No comments:

Post a Comment

Soal UJian Sekolah Kelas 6 IPA 2024

  PENILAIAN SUMATIF AKHIR JENJANG (PSAJ) TAHUN PELAJARAN 2 023 / 2 024   Mata Pelajaran                          : IPA Kelas/Semest...