Memahami
hukum Zina dan Bahayanya
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas individu
Al – Islam dan Kemuhammadiyahan III
Dosen : Tatang Khaerul Anwar, M. Pd. I
![]() |
Oleh
Nurhaya
Abaita
116223111
PGSD - C
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
STKIP MUHAMMADYAH KUNINGAN
JL. Raya Cigugur No. 28 Kuningan – Jawa Barat 45511 Tlp.(0232) 874085
2013
PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan ke
hadirat Allah swt, karena berkat rahmat-Nya lah, sehingga saya dapat
menyelesaikan tugas makalah untuk
penunjang mata kuliah Al - Islam, yang membahas tentang ” Memahami hukum Zina
dan Bahayanya ” dapat selesai pada waktunya.
Dalam makalah ini akan menjabarkan
tentang Perngertian, macam – macam zina dan juga huku zina, yang berhubungan
juga dengan ayat dan dalil – dalil yang dengan tegas menyatakan larangan zina.
Dalil – dalil tersebut sudah cukup sebagai alasan bagi kita untuk menjahui
zina, apapun itu bentuknya. Sebab, dalam zina terdapat praktik kezaliman.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah tentang “Memahami hukum Zina dan
Bahayanya ” ini tidak terlepas dari peran serta, bantuan dan dorongan semua
pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan rasa
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membimbing saya.
Saya selaku penulis mohon masukan dan kritik yang membangun atas segala
kekurangan yang saya miliki demi penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata saya mengucapkan terimakasih
kepada berbagai pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya makalah ini.
Kuningan, Mei
2013
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………........................….. i
DAFTAR ISI ……………………………………………………........................… ii
BAB I PENDAHULUAN …………………………........................……………..... 1
A.
Latar
Berlakang .....………………………………………........................... 1
B.
Rumusan Masalah
…..……………………………........................………... 1
C.
Tujuan ………...………………………………........................…………... 1
BAB II PEMBAHASAN ...................... ……....…………………........................... 2
A.
Pengertian dan Hukum
Zina .....................................…………....……......... 2
B. Dasar
Humuk dilarangnya Zina ...................................................…............. 2
C. Dasar
Penetapan Adanya Perbuatan Zina
...................................................... 4
D. Macam
– Macam Zina ……………………………………........................... 4
E. Macam
– macam hukum bagi pezina .……………………........................... 4
F. Hikmah
diharamkannya zia ....………………………….............................. 8
G.
Menjauhi perbuata zina …………………………………............................. 9
BAB III PENUTUP
................................................................................................... 12
A.
Kesimpulan .....……………………………………….................................. 13
B.
Saran .....………………………...............………………............................. 13
DAFTAR PUSTAKA
................................................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada
masa sekarang ini dengan adanya berbagai macam perkembangan dari segi
teknologi, dan juga budaya yang dengan seiring waktu trus mengalami kemajuan
dan juga tidak menutup kemungkinan untuk bercampurnya dengan budaya dari bangsa
lain.
Dengan
masuknya budaya asing membuat sebagian orang menjadi banyak yang menyimpang
dari ajaran yang sudah ada seperti leganya perbuatan zina. Zina merupakan
fenomena di kalanggan anak-anak remaja sekarang yang sedang mencari jati diri
agar di lihat sebagai anak yang dewasa sehingga apa yang mereka lakukan itu
menyalahi aturan agama yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Oleh
karena itu kita harus mengenal apa yang dimaksud dengan zina agar kita dapat
terhidar dari perbuatan yang di larang tersebt. Sebagaimana Allah swt
berfirman:
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Yang Dimaksud Dengan Zina ?
2. Bagaimana
Hukum dilarangnya Zina ?
3. Apa
Saja Macam – Macam Zina ?
4. Bagaimana
Hikma Dilarangnya Zina ?
5. Bagaimana
Menjauhi perbuatan Zina ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
Yang Dimaksud Dengan Zina
2. Memahami
Hukum dilarangnya Zina.
3. Mengetahui
Macam – Macam Zina.
4. Mengtahui
Hikma Dilarangnya Zina.
5.
Mengetahui Menjauhi
perbuatan Zina.
BAB II
PEMBAHASAB
A.
Pengertian
dan Hukum Zina
Zina
Ialah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan
tanpa nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan
kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam
takrif (persetubuhan yang meragukan).
Jika
seorang lelaki melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan, dan lelaki itu
menyangka bahawa perempuan yang disetubuhinya itu ialah isterinya, sedangkan
perempuan itu bukan isterinya atau lelaki tadi menyangka bahawa perkahwinannya
dengan perempuan yang disetubuhinya itu sah mengikut hukum syarak, sedangkan
sebenarnya perkahwinan mereka itu tidak sah, maka dalam kes ini kedua-dua orang
itu tidak boleh didakwa dibawah kes zina dan tidak boleh dikenakan hukuman
hudud, kerana persetubuhan mereka itu adalah termasuk dalam wati’ subhah iaitu
persetubuhan yang meragukan.
Mengikut
peruntukan hukuman syarak yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith yang
dikuatkuasakan dalam undang-undang Qanun Jinayah Syar’iyyah bahawa orang yang
melakukan perzinaan itu apabila sabit kesalahan di dalam mahkamah wajib
dikenakan hukuman hudud, iaitu disebat sebanyak 100 kali sebat. Sebagaimana
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang bermaksud :
“Perempuan yang berzina
dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari
kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas
kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu
beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa
yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang
beriman”. (Surah An- Nur ayat 2)
B.
Dasar
Hukum dilarangnya Zina
Zina
adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar. Allah swt
berfirman:
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)
Dalam sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh nasa’i :
“Dari
Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda” ada empat hal yang
menyebabkan kemurkaan Allah kepada mereka (Umatnya). Yaitu pembual yang suka
bersumpah, orang fakir yang sombong, orang lanjut usia yang ber Zina dan
pemimpin yang durhaka (HR. Nasa’i)
Allah swt berfirman:
“Dan
orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab
untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal
saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).
Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang
tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:
“Kemudian
kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ
kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada
beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang
kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya,
“Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang
telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para
pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan
Fathul Bari XII: 438 no: 7047).
C.
Dasar
Penetapan Adanya Pebuatan Zina
Ada dua cara yang
dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa menurut syara seseorang telah berbuat
Zina, Yaitu ;
1. Empat
orang saksi dengan syarat : semuanya laki-laki adil, memberikan kesaksian yang
sama tentang tempat, waktu dan cara melakukannya.
2. Pengakuan
dari pelaku, dengan syarat sudah baligh dan berakal. Jika orang yang mengaku
telah berbuat zina itu belum baligh atau sudah baligh tapi akalnya terganggu
atau gila, maka tidak bisa ditetapkan had zina padanya
D.
Macam-macam
zina
1. Yang
termasuk Zina
Ø zina
al-lamam-Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan
senang.
Ø zina
Qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan
perasaan senang kepadanya
Ø zina
lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang
kepadanya
Ø zina
Yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang
kepadanya.
3. zina
sebanarnya Al-Lamam (zina yang sebenarnya)
Ø Zina
muhshan
Zina muhshan yaitu zina
yang dilakukan oleh dua orang yang sudah pernah menikah. Artinya yang dilakukan
oleh seami atau istri, duda maupun janda.
Ø Zina
ghair muhshan
Zina ghair muhshan
yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah.
E.
Macam-macam
hukuman bagi pezina
1. Hukuman
Budak Yang Berzina
Apabila
yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu
dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang
ditegaskan firman Allah swt:
“Dan
apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan
perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman
wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)
Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia
berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin
Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena
berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no:
2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)
2. Orang
Yang Dipaksa Berzina Tidak Boleh Didera
Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia
berkata: “Umar bin Khatab ra pernah
dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia
melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang
penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya
kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar)
pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali
ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah
engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil
no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).
3. Hukuman
Zina ghair muhshan (Perawan Atau Perjaka)
Allah
swt berfirman:
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).
Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw
bersabda, “Ambillah dariku, ambillah
dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis
(berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun,
dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih:
Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93
no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).
4. Hukuman
Zina muhshan
Had
pagi pelaku zina muhshan yaitu dirajam atau dilempari dengan batu sampai mati.
Hukum rajam ini juga didasarkan kepada khabar darai Umar bin Khattab.
5. Hukum
Orang Yang Mengaku Pernah Berzina Dengan Si Fulanah
Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah
berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi
hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia
harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui,
maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra
bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw
lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di
antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di
antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara
kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu
kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan
pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi
upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang
menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah
menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku.
Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan
kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun
lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah
saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan
benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun
kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau
pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau
juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku
telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu
dirajam oleh Beliau.
6. Hukum
Had Harus Dilaksanakan Bila Saksinya Kuat
Allah
swt berfirman:
“Dan orang-orang yang
menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)
Apabila ada empat laki-laki muslim yang
merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji
(vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat
celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi
hukuman.
Manakalah tiga saja yang mengaku
menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian
mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana
yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:
Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala
antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang
dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya,
lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan
kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan
kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada
dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai
Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina
itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak
menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata
Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka
bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar),
saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera
Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada
Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun
membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul
Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).
7. Hukum
Orang Berzina Dengan Mahramnya
Barangsiapa yang berzina dengan
mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun
belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus
dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.
Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya
pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya,
‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah
saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia
meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta
bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111,
'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan
Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II:
407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).
8. Hukum
Orang Yang Menyetubuhi Binatang
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw
bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui
binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.”
(Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud
XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)
9. Hukuman
Orang Yang Melakukan Liwath, Homoseksual
Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya
ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik
keduanya sudah pernah menikah taupun belum.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw
bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai
melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan
maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III:
8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).
F.
Hikmah
diharamkannya zina
1. Sesuai
dengan fitrah manusia
Fitrahnya
manusia tidak rela jika ibu yang dicintainya, atau istri yang dikasihinya, atau
putri yang disayanginya, atau saudara perempuan yang juga dicintainya dizinahi.
Karena bisa jadi wanita yang dizinahi berstatus salah satu dari peran tadi.
Bisa jadi sebenarnya dia adalah ibu dari seorang anak yang tidak akan rela bila
ibunya berzina. Begitu seterusnya, seorang suami yang benar-benar mencintai
istrinya juga tidak akan rela istrinya berzina. Demikian pula sebaliknya untuk
lelaki, bisa jadi ia adalah seorang ayah, seorang suami, seorang anak, atau
seorang saudara yang orang-orang dekatnya tidak akan rela ia berzina.
2. Mencegah
tercampurnya nasab
Dengan
adanya zina dan terlahir anak, maka saat itulah tercampur nasabnya, antara yang
sah dan yang tidak sah. Anak yang berasal dari hubungan perzinaan, bisa jadi
dia mendapatkan waris, padahal seharusnya tidak. Dan bisa jadi dia bergaul
dengan keluarganya yang lain seolah mereka muhrim, padahal bukan muhrim. Hal
ini akan membingungkan, sehingga nasab menjadi tercampur aduk. Anak dari zina
disebut sebagai waladul umm, bukan waladul ab.
3. Menjaga
keutuhan rumah tangga
Dalam
hubungan suami-istri salah satunya berzina, sudah jelas akan menghancurkan
keutuhan rumah tangga. Dalam Islam, jika salah satu berzina, berarti sudah
tidak bisa menjaga kehormatan, wajib dicerai. Tidak ada tempat untuk perasaan
iba, karena syariat memerintahkan untuk langsung ditalak tiga. Jika suami yang
berzina, istri bisa mengajukan ke hakim untuk bercerai.
4. Menjaga
dari berbagai penyakit
Munculnya
penyakit dalam diri pezina merupakan azab yang ditimpakan oleh Allah subhanahu
wata’ala.
5. Menjaga
kemuliaan wanita
Larangan
berzina adalah suatu bentuk penghormatan bagi wanita. Sejak kedatangan Islam
wanita begitu dijaga kemuliaannya, mengingat pada zaman jahiliyah justru wanita
diperlakukan tidak manusiawi, dianggap sebagai benda dan pemuas laki-laki.
Bahkan dulu anak perempuan dianggap sebagai aib.
G.
Menjauhi
perbuatan zina
Maka
Hati-hatilah terhadap perbuatan zina Dan janganlah masuk kedalam jalan-jalan
yang mendekati zina. Sesungguhnya sabar
untuk tidak masuk ke jalan-jalan tersebut lebih mudah daripada sabar untuk
tidak berzina ketika sudah ada di dalam jalan/atau ruang perzinaan. Maka
janganlah mendekati zina dan janganlah masuk ke dalam jalan-jalan yang
mendekatinya.
Berikut
ini adalah pintu-pintu zina yang wajib para muslimin jauhi dan jangan mendekati
pintu itu sedikitpun :
1. Pintu
Zina Pertama: Memandang aurat wanita termasuk
wajahnya.
Banyak sekali terjadi perzinaan adalah faktor pertamanya karena
ketidakmampuannya menahan hal yang terkecil yaitu memandang wanita yang tidak
halal baginya. sering kita dengar pepatah “dari mata turun kehati”, maka
berawal dari mata memandang (zina mata) maka lisan akan berangan-angan kepada
wanita tersebut sampai ada kesempatan berduaan dengan wanita itu (pacaran) maka
sampai terjadilah zina. Ini sangat erat
sekali hubungannya dengan zina, hingga Allah
berfirman:
"Katakanlah
kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan
menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (Q.S An-Nuur: 30).
Oleh karena itu Allah memerintahkan kaum
mu’minin untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis karena hal ini dapat
mengantarkan kepada zina. Oleh karena itu merupakan kesalahan orang yang
mengaku menjadi ulama atau kyai tetapi memfatwakan bahwa boleh melihat gambar
wanita telanjang yang ada di majalah, koran, dll karena yang dilarang adalah
melihat wanitanya secara langsung.
Pengertian kekejian yang nyata adalah
suatu kekejian yang benar-benar nyata dan diketahui oleh orang lain, sedangkan
kekejian yang tersembunyi tidak diketahui orang lain. Demikian pula Allah
memerintahkan kepada wanita agar menahan pandangannya terhadap laki-laki dan
menjaga kemaluannya.
Allah berfirman:
"Dan
katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menahan
pandangannya dan menjaga kemaluannya." (Q.S. An-Nuur: 31).
Dan karena menutup jalan menuju zina
pula Allah memerintahkan para wanita mu`minah agar menutup auratnya.
Selanjutnya Allah berfirman:
"Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya."
(An-Nur: 31).
Jadi jelas, mengenakan jilbab bagi
muslimah hukumnya adalah wajib, tentunya jilbab yang sesuai syari’at. Dan kita
akhir-akhir ini kita menyaksikan TV atau Video, dimana tampil wanita-wanita
dengan membuka aurat dan berhias (Tabarruj) termasuk jalan kepada zina yang
diharamkan oleh Allah. Demikian pula majalah-majalah, atau gambar-gambar.
2. Pintu
Zina Kedua: Pendengaran.
Pendengaran pun bisa menjadi jalan
mendekati zina, bila mendengarkan nyanyian-nyanyian wanita yang bukan
mahramnya, apalagi dengan diiringi musik, dan isinya tentang cumbu dan rayu
atau cinta dan kasih dan lain-lain tentunya akan menimbulkan syahwat yang
menggebu-nggebu. Maka jelaslah dari bahaya nyanyian syahwat tersebut maka semua
ulama sepakat untuk mengharamkan. Bahkan ada yang berkedok lewat sms Islami
kepada lawan jenis, seperti sms hadits, sms tahajud dan akhirnya menjadi sms
pacaran dsb. Memang iblis menggunakan segala cara untuk menjerumuskan manusia
kedalam lembah kehinaaan.
Oleh karena itu Allah berfirman kepada
para istri-istri Nabi SAW yang mereka itu adalah contoh teladan bagi seluruh
kaum wanita muslimah :
"Maka
janganlah kalian (wanita mu'minah) tunduk (lemah) dalam pembicaraan sehingga
menimbulkan keinginan pada orang-orang yang dihatinya ada
penyakit...)". (Q.S. Al-Ahzab: 32).
3. Pintu
Zina Ketiga: Ikhtilath (perbauran atau pergaulan bebas laki-laki dan wanita).
Ini adalah jalan yang paling banyak
menjerumuskan manusia kepada zina.
Betapa banyak perzinaan terjadi yang penyebabnya adalah perkenalan
mereka di kantor, atau keakraban mereka di sekolah, atau perjumpaan mereka di
kendaran umum, dan lain-lain. Bahkan pula dikampus-kampus mahasiswa mahasiswi
bergaul layaknya dengan mahramnya. Allah Ta'ala berfirman:
"Kalau
kamu meminta kepada mereka sesuatu kebutuhan, mintalah dari balik hijab
(tabir), yang demikian lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (Q.S. Al-Ahzab: 53).
4. Keempat:
khalwat (berduaan) dengan seorang wanita yang bukan mahram / pacaran. (Pintu
Paling Lebar)
Ini lebih bahaya dari yang ketiga.
Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya
kecuali yang ketiganya adalah syaithan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa
Rasulullah bersabda:
"Janganlah
sekali-kali seorang (diantara kalian) berduaan dengan wanita, kecuali dengan
mahramnya". (H.R Bukhari dan
Muslim).
Beliau Rasulullah SAW juga bersabda:
"Janganlah
sekali-kali kalian masuk ke (tempat) wanita." Maka berkatalah seorang dari kalangan Anshar:
Bagaimana pendapatmu kalau wanita tersebut adalah ipar (saudara istri)? Maka
Beliau menjawab: "Ipar adalah
maut." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Maka termasuk jalan mendekati zina,
perginya seorang perempuan dengan sopirnya, tinggalnya seorang laki-laki di
rumah bersama pembantu perempuannya atau lainnya dari bentuk-bentuk khalwat
walaupun asalnya berniat baik, seperti mengantarkan seorang wanita ke tempat
tertentu. Atau bagi para remaja tidak boleh berduaan dengan lawan jenis
dirumahnya kecuali disertai kedua orang tuanya.
Hadits Rasulullah :
Rasulullah
ditanya tentang hal Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka,
beliau bersabda: "mulut dan kemaluan." (H.R. Turmudzi, ia berkata:
"hadist ini shahih gharib").
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zina
adalah perbuatan fakhisyah, yaitu perbuatan yang keji atau menjijikan. Zina
adalah perbuatan dan cara binatng dalam bergaul, yaitu pergaulan bebas tanpa
batas.
Orang
yang melakukan perzinaan adalah orang yang hanya mampu melihat dengan mata
kepala dan selera semata. Tetapi ia tidak mampu melihat dengan mata hati dan
mata imannya.
Manusia
seperti ini tidak sadar, bahwa dunia ini sering menipu kita bagaikan
fatamorgana. Tidak menyadari bahwa dunia ini adalah sementara, dan tidak
menyadari pula bahwa akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.
Penyakit AIDS akibat virus HIV misalnya adalah
penyakit yang paling banyak ditimbulkan oleh hubungan heterosex liar
(perzinaan) baik melalui Kubul maupun Dubur. Penyakit tersebut sampai saat ini
belum ditemukan obatnya. Ini adalah sebagai bencana karena ulah kotor manusia,
sekaligus sebagi kutukan dari Allah SWT.
B.
Saran
Salah
satu pencegah terjadinya zina yaitu harus adanya penanaman sejak dini mengenai
larangan zina dan akibat yang di timbulkan dari perbuatan zina.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Imam Ibnu Qayyim
al-Jauziyah, Jangan Dekati zina, Pustaka
At-Taqwa
Syaikh Abu Abdillah
Mustahafa al-Adawi, 2000. Zina.
Surakarta: Pustaka Arafah
Aunullah,
Indi. 2008 . Ensiklopedi Fikih untuk
Remaja Jilid II. Yogyakarta: Pustaka Insan Mandiri.